• Beranda
  • Berita
  • Zona merah bencana diminta tidak dijadikan daerah pemukiman

Zona merah bencana diminta tidak dijadikan daerah pemukiman

18 Januari 2019 20:31 WIB
Zona merah bencana diminta tidak dijadikan daerah pemukiman
Petugas menempel peta zona rawan bencana Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala (Pasigala) di salah satu tempat terbuka di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/1/2019). Peta yang sudah disetujui oleh Bappenas, Kementerian PUPR, BMKG dan sejumlah lembaga teknis lainnya itu memuat kawasan-kawasan yang rawan bencana dan akan menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta mitigasi bencana di tiga kota dan kabupaten di Sulawesi Tengah itu. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj)
Jakarta (ANTARA News) - Pakar geologi Teuku Abdullah Sanny menuturkan zona merah rawan bencana memang harus dijadikan daerah penghijauan (green zone) bukan daerah pemukiman untuk mengurangi kemungkinan korban jiwa. 

"Setiap daerah yang telah terbukti berada pada zona merah harus dipertegas sebagai green zone, zona pertanian dan sebagainya," kata Teuku kepada Antara, di Jakarta, Jumat. 

Hal itu disampaikan dia di sela-sela Diskusi Mitigasi Bencana: Memahami Bencana, Tsunami dan Likuifaksi Besar di Indonesia serta Kiat Hidup dalam Negara Cincin Api yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia. 

Dia mengatakan masyarakat Indonesia harus memahami dan mengetahui zona-zona bencana seperti gempa bumi, tsunami, gunung api, longsor dan banjir. Salah satu contoh di daerah Sulawesi Tengah yang dilewati sesar Palu-Koro.

Dia merekomendasikan aturan zona-zona bencana harus diimplementasikan dalam kebijakan tata ruang RT/RW oleh pemerintah pusat dan rendah. 

Dia juga mengatakan diperlukan ketentuan aturan bangunan (building code) untuk setiap zona. 

Selain itu, perlu pemantauan dan penelitian detail terhadap pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, instalasi listrik dan pipa. 

Dia juga mengatakan diperlukan sosialisasi secara terencana, terjadwal, teratur secara terus menerus agar masyarakat tidak lupa dengan bencana yang kemungkinan mengancam. 

Baca juga: Berdiri di "zona merah" tsunami, pemerintah diminta batalkan PLTUB di Bengkulu
Baca juga: Sulteng siapkan peraturan soal kawasan zona merah bencana

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019