"Setiap daerah yang telah terbukti berada pada zona merah harus dipertegas sebagai green zone, zona pertanian dan sebagainya," kata Teuku kepada Antara, di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan dia di sela-sela Diskusi Mitigasi Bencana: Memahami Bencana, Tsunami dan Likuifaksi Besar di Indonesia serta Kiat Hidup dalam Negara Cincin Api yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia.
Dia mengatakan masyarakat Indonesia harus memahami dan mengetahui zona-zona bencana seperti gempa bumi, tsunami, gunung api, longsor dan banjir. Salah satu contoh di daerah Sulawesi Tengah yang dilewati sesar Palu-Koro.
Dia merekomendasikan aturan zona-zona bencana harus diimplementasikan dalam kebijakan tata ruang RT/RW oleh pemerintah pusat dan rendah.
Dia juga mengatakan diperlukan ketentuan aturan bangunan (building code) untuk setiap zona.
Selain itu, perlu pemantauan dan penelitian detail terhadap pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, instalasi listrik dan pipa.
Dia juga mengatakan diperlukan sosialisasi secara terencana, terjadwal, teratur secara terus menerus agar masyarakat tidak lupa dengan bencana yang kemungkinan mengancam.
Baca juga: Berdiri di "zona merah" tsunami, pemerintah diminta batalkan PLTUB di Bengkulu
Baca juga: Sulteng siapkan peraturan soal kawasan zona merah bencana
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019