Mustakim di Kendari, Minggu, mengungkapkan faktor ekonomi lemah dan rendahnya pendidikan bagi kalangan perempuan, menjadi penyebab utama tingginya angka perkawinan usia muda, berkisar antara 15 hingga 16 tahun.
Menurut dia, perkawinan diusia dini bagi perempuan, banyak terjadi di wilayah perdesaan, akibat tidak memiliki pekerjaan dan putus sekolah.
Perkawinan usia dini di Sulawesi Tenggara, sudah terjadi selama 20 tahun lalu, indikasinya dengan memalsukan usia saat nikah, agar tidak melanggar undang-undang.
Mustakim menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang masih berlaku saat ini, masih mengakomodasi usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun laki-laki.
Karena kondisi ini, BKKBN sudah mengusulkan usia perkawinan ideal bagi perempuan? 20 tahun keatas dan usia 25 tahun ke atas untuk laki-laki.
Perkawinan usia muda bagi perempuan, banyak memiliki dampak negatif, di antaranya risiko kematian saat melahirkan dan timbulnya gangguan psikologis di lingkungan masyarakat.
Karena itu, peran orang tua juga menjadi penting untuk memberikan pendidikan mental spiritual bagi putra putrinya agar tetap mengedepankan pendidikan dan prestasi di usia dini.*
Baca juga: Pemerintah segera buat keputusan bersama terkait usia perkawinan
Baca juga: Pernikahan dini masih bayangi anak-anak Indonesia
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019