"Kita akan lakukan secara profesional dan berharap masyarakat juga memberikan apresiasi kepada mereka (petugas) yang bekerja di lapangan ini," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Dia berharap jangan sampai siapapun walaupun warga yang lemah namun dibiarkan melanggar aturan. Hal itu jangan terjadi lagi.
"Kalau terkait kericuhan sekarang sudah ditangani Kepolisian dan ini jadi pelajaran bagi semua. Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apalagi sampai ranah pidana, pastinya akan diproses," kata Gubernur.
Anies juga berpesan kepada semua pihak bahwa kalau melanggar akan ditindak, baik pelanggaran besar ataupun kecil. Bila melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub), maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menindak.
"Kalau pelanggarannya menyangkut hukum pidana, maka Kepolisian yang turun tangan dan sekarang sudah terjadi, makanya jangan diulang, tentu sesuai hukum yang ada," kata Anies.
Ditambahkannya bahwa bagi mereka yang melakukan pelanggaran di kawasan Tanah Abang akan ditindak. "Saya berharap nanti laporan-laporannya bisa dilengkapi sehingga menjadi berkas untuk menegakkan aturan itu," kata Gubernur.
Sedangkan dokumen bukti harus lengkap. Dia berharap laporan Ombudsman bisa untuk alat bukti dalam memproses.
Polsek Metro Tanah Abang telah menetapkan dua pedagang menjadi tersangka pemantik kericuhan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) pada Kamis (17/1).
Kepala Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Jakarta, Jumat (18/1) tersangka berinisial EW (27) dan SE (54) merupakan pedagang kaki lima di kolong jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang.
Baca juga: Ratusan PKL Tanah Abang ricuh saat ditertibkan Satpol PP
Baca juga: Polisi tangkap tiga provokator ricuh PKL Tanah Abang
Baca juga: Polisi tetapkan 2 tersangka kerusuhan PKL Tanah Abang
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019