Kepala Seksi Farmasi Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Tangerang, Muji Harja di Tangerang, Senin, mengatakan instansinya memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola toko obat yang melanggar aturan tersebut.
Dia mengatakan dalam pengawasan rutin, sejak tiga tahun terakhir mulai 2016 hingga 2018, sebanyak 94 toko obat tak berizin itu dianggap melanggar aturan.
Dalam catatan pihaknya bahwa pengawasan terhadap toko obat tak berizin yang telah melanggar yakni selama tahun 2016 sebanyak 48 toko obat, tahun 2017 sebanyak 36 toko obat dan 2018 sebanyak 10 toko obat.
Dia menambahkan dalam pengawasan tersebut, pihaknya juga melibatkan aparat Satpol PP setempat dan petugas kepolisian.
Petugas sering mendapatkan informasi dari warga bahwa toko obat tertentu menjual obat daftar G, sehingga petugas meluncur ke lokasi. Setelah diselidiki ternyata benar, seperti yang terjadi di beberapa toko obat tak berizin di Kecamatan Rajeg, Mauk, Kosambi dan Kecamatan Balaraja.
Obat daftar G itu dibeli oleh remaja kemudian dimanfaatkan untuk mabuk-mabukan dengan cara dioplos menggunakan minuman berenergi, sehingga meresahkan warga.
Menurut dia, bila terdapat bukti pembelian obat keras tanpa resep dokter, maka akan langsung ditindak dan diserahkan kepada instansi terkait agar kegiatan usaha ditutup sesuai aturan.
Baca juga: Menkes ingatkan apoteker hanya jual obat dengan resep dokter
Baca juga: Dinkes Tangerang Masukan Pengobatan Tradisional ke Puskesmas
Baca juga: Polisi sita obat keras dari sejumlah apotek
Pewarta: Adityawarman
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019