"Pemegang Kitas di Aceh itu didominasi pelajar yaitu, mahasiswa dan santri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Irawan di Banda Aceh, Selasa.
Dia menjelaskan, WNA pemegang Kitas di provinsi paling barat Sumatera Aceh keseluruhan 550 orang terdiri dari, mahasiswa, santri, dan pekerja serta tenaga pengajar.
"Saya tegaskan, Imigrasi tidak melindungi WNA yang melanggar keimigrasian dan jika ada WNA yang melanggar keimigrasian akan kita tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata dia.
Irawan mengaku Tim pengawas orang asing (Pora) bersama Imigrasi serta para pihak terkait lainnya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi akan menindak tegas setiap orang asing yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasal 113 UU Imigrasi menyebut setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana penjara paling satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Irawan mengatakan sanksi juga akan diberikan kepada mereka yang melindungi WNA.
Dia mengatakan setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberikan pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui berada di wilayah Indonesia secara tidak sah akan dipidana.
Sesuai pasal 124 UU Imigrasi mereka dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Demikian halnya WNA yang izin tinggalnya habis akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Baca juga: Borneo urus kitas pelatih dan pemain asing
Baca juga: BOPI catat 25 pemain tanpa KITAS
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019