"Nanti ada penyelesaiannya melalui tiga skema," kata Muhadjir saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Muhadjir mengatakan skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.
Kemudian, skema kedua melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang syaratnya ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, lanjutnya.
"Ini khusus guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS karena terkendala ketentuan dan usia," kata Muhadjir.
Skema ketiga, ia mengatakan dengan memberikan kenaikan tunjangan minimum sebesar Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah dengan menggunakan anggaran dari APBN.
Dana tunjangan itu akan disalurkan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memudahkan pengawasan penggunaan dana tersebut oleh pemerintah pusat.
"Kalau masuk DAU untuk gaji guru, bisa kita kontrol. Karena itu Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) sepakat untuk menindaklanjuti ini di level bawah agar dapat dipetakan lebih rinci, supaya bisa dipastikan ketersediaan dana dan orangnya," ujarnya.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan sensus ulang kepada sekitar 700 ribu guru honorer untuk penyetaraan tunjangan tersebut.
***3***
Baca juga: Guru asal Pemalang sampaikan persoalan guru honorer kepada Presiden
Baca juga: Presiden minta masukan PGRI soal guru honorer, pembangunan SDM
Baca juga: Tiga kecamatan terluar kekurangan guru
Pewarta: Satyagraha
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019