"Kami kirim surat ke Dewan Pers untuk minta pendapat atas status dari media tersebut, apakah dari sisi konten mengandung unsur-unsur yang memang dilarang. Dari status hukumnya seperti apa, apakah berbadan hukum atau tidak," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Jumat.
Selain Dewan Pers, Bawaslu Jateng juga berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia karena peredaran tabloid Indonesia Barokah juga ada di provinsi lain seperti Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Banten.
"Sepertinya dalam waktu dekat, Bawaslu RI akan mengeluarkan sikap yang bisa menjadi acuan bagi bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersikap," ujarnya.
Bawaslu Jateng mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi kondusif di daerah masing-masing sehingga semua tahapan Pilpres 2019 dapat berjalan lancar.
Ia meminta masyarakat yang menganggap tabloid Indonesia Barokah meresahkan bisa menyerahkan tabloid ke kantor Bawaslu terdekat sambil menunggu hasil kajian Dewan Pers dan Bawaslu RI.
Sebelumnya, di hampir semua daerah di Jateng ditemukan adanya tabloid yang berisi berita-berita yang diduga merugikan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tabloid Indonesia Barokah itu ditemukan antara lain di masjid-masjid di Kabupaten Blora, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.
Rata-rata tiap masjid mendapat kiriman tabloid Indonesia Barokah sebanyak tiga eksemplar yang dibungkus amplop cokelat dengan alamat pengirim berada di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Pada halaman pertama tabloid Indonesia Barokah itu tertulis judul "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?" kemudian di kolom liputan khusus ada berita berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?" dengan karikatur Ratna Sarumpet, Fadli Zon, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto.
Baca juga: Bawaslu Surakarta akan tindaklanjuti temuan tabloid "Indonesia Barokah"
Baca juga: Bawaslu DIY temukan 6.000 tabloid "Indonesia Barokah"
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019