“Bila kita sudah memiliki data yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, maka akan memudahkan pembuat kebijakan dalam menetapkan standar remunerasi pekerja. Selain itu menyusun kebijakan pembangunan konstruksi yang lebih holistik," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya sinkronisasi data antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, permasalahan yang terjadi selama ini dalam proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta pelatihan/uji sertifikasi kompetensi konstruksi dapat diminimalisir.
Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Yaya Supriyatna menambahkan permasalahan yang terjadi di lapangan diantaranya data dukung yang disampaikan dalam proses sertifikasi tidak sesuai dengan data diri tenaga kerja.
“Hal ini membuat proses sertifikasi menjadi berjalan lebih lama dikarenakan harus dilakukan verifikasi manual dengan waktu sekitar enam hari. Dengan adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan, proses verifikasi akan lebih cepat dalam hitungan jam,” tuturnya.
Data kependudukan juga akan menyempurnakan sistem informasi tenaga kerja konstruksi (Dayanaker) yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi yang menyajikan data tenaga kerja konstruksi tenaga ahli dan tenaga terampil yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat kompetensi. Sehingga Sistem Dayanaker menjadi acuan bagi semua penyedia jasa dalam mempekerjakan tenaga kerja konstruksi.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan mengatakan melalui kerjasama ini pihaknya akan memberikan hak akses data catatan sipil kepada Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
“Jadi yang kami berikan bukan berupa data keseluruhan catatan sipil, karena aturannya tidak memperbolehkan. Kami hanya memberikan hak akses untuk keperluan terbatas, dalam hal ini data yang diperlukan untuk verifikasi data tenaga kerja konstruksi melalui data NIK,” ujarnya.
Saat ini jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat baru sekitar 500 ribu dari 8,1 juta tenaga kerja konstruksi. Sedangkan menurut UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.*
Baca juga: Politeknik PU bakal cetak tenaga trampil bidang konstruksi
Baca juga: Indonesia kekurangan tenaga kerja konstruksi bersertifikat
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019