Hal tersebut tidak menutup mata, bahwa kini Bali yang dijuluki "surganya" sektor pariwisata Indonesia akan terancam dengan keberadaan sampah plastik itu.
Karena itulah, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik.
Begitu juga pemerintah kabupaten dan kota, merespons positif pergub tersebut. Salah satunya Wali Kota Denpasar juga menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dalam Peraturan Gubernur Bali sedikitnya ada tiga bahan yang dilarang, yaitu kantong plastik, polysterina atau styrofoam, dan sedotan plastik.
Gubernur Koster juga menginstruksikan dengan surat edaran terkait dengan pergub tentang pembatasan sampah plastik kepada semua pihak yang terkait, karena kondisi wilayah Bali telah terancam dengan sampah-sampah non-organik, yakni plastik.
Sebagai bentuk apresiasi, kata gubernur asal Sembiran, Kabupaten Buleleng itu, Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan kepada instansi pemerintahan, BUMD, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, desa adat atau desa pakraman, masyarakat dan perorangan yang taat melaksanakan pergub tersebut.
Begitu juga sebaliknya, Pemprov Bali akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Ketut Wisada menjelaskan kantong alternatif itu bisa mengandung plastik asalkan bisa dipakai berkali-kali.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi di swalayan, toko modern, dan pasar tradisional agar masyarakat yang berbelanja menyiapkan kantong ramah lingkungan, sedangkan bagi swalayan supaya menyiapkan kantong tersebut untuk tempat belanjanya kalau tidak bawa tempat dari rumah.
Pemerintah Kota Denpasar akan memberi pembinaan melalui sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, dan fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan kantong alternatif ramah lingkungan.
Pihak DLHK Kota Denpasar akan melakukan pengawasan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik melalui tim yang terdiri atas unsur organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan aturan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pengurangan kantong plastik, yakni memberikan tas belanja kepada para pembeli. Hal itu dilakukan pekan lalu di sejumlah pasar tradisional di Denpasar, antara lain di Pasar Kereneng.
Kali ini, kata dia, dalam mendukung sosialisasi dan penerapan perwali ini turut dibagikan secara gratis sedikitnya 400 tas belanja oleh DLHK Kota Denpasar yang menyasar Pasar Kreneng.
Pihaknya memberikan satu persatu pembeli yang masih menggunakan kantong plastik, berupa tas belanja. Selain itu, disosialisasikan tentang pentingnya penggunaan tas belanja ramah lingkungan.
Dikatakan Putra Wibawa, bahwa operasi kantong plastik, sosialisasi Perwali Nomor 36 Tahun 2018, dan pemberian tas belanja di Pasar Kreneng untuk memberikan edukasi masyarakat agar peduli dalam mengurangi sampah plastik dengan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan.
Selain itu, penggunaan tas belanja yang dapat dipakai secara berulang-ulang tentu dapat membantu mengurangi penggunaan tas belanja sekali pakai.
"Seluruh pedagang pasar sebelumnya sudah kami sosialisasikan, dan sekarang sosialisasi dilaksanakan dengan menyasar pembeli sehingga ada perubahan perilaku dan program ini dapat terus dimaksimalkan," ucapnya.
Putra Wibawa menekankan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga penerapan perwali pengurangan sampah plastik dapat berjalan optimal.
Kegiatan tidak hanya di Pasar Kreneng, namun 35 pasar rakyat di Kota Denpasar juga menjadi sasaran agar tujuan aksi itu bisa tercapai secara optimal.
Ketua Panitia "Gerakan Kedas atau Bersih Sampah Plastik (Gedassamtik)" I Ketut Bagus Arjana Wiraputra mengatakan kegiatan itu salah satu wujud penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik.
Kegiatan bersih-bersih sampah plastik ini telah dilaksanakan di Pura Lempuyang Luhur pada 12 Januari 2019 dan akan dilaksanakan lagi di Pura Besakih pada 2 Pebruari 2019.
Dengan adanya gerakan ini diharapkan dapat mematik kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik dan menjaga lingkungan sekitar yang bebas dari sampah plastik, terlebih itu di areal pura.
Sedikitnya ada 19 titik yang sudah ditentukan untuk dilakukan pembersihan lingkungan dari sampah plastik. Sampah yang terkumpul akan diangkut truk untuk dibawa ke TPA dan ada juga ke bank sampah yang bersedia menampung.
"Dalam kaitan dengan kegiatan ritual panca walikrama, gerakan ini akan kami laksanakan di Pura Besakih. Kami harapkan akan terbangun kesadaran masyarakat agar tidak ada lagi sampah plastik, tidak hanya itu sampah sisa persembahyangan juga kami harapkan dapat ditangani, tidak menumpuk, atau dibuang sembarangan ke sungai atau selokan," ujarnya.
Dukungan pengusaha
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali Gita Sunarwulan mendukung gerakan pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko-tokoh modern.
Pihaknya juga sudah mengimbau kepada pengelola pusat-pusat perbelanjaan, khususnya di Pulau Bali, untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Bagi pengunjung atau masyarakat juga diharapkan ikut serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan kebersihan lingkungan.
Gita Sunarwulan mengatakan hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti program pemerintah dalam pengurangan bahkan meniadakan penggunaan kantong plastik.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah bahwa pencemaran sampah plastik telah menganggu ekosistem hingga kelautan.
"Kami telah mengimbau kepada anggota APPBI untuk mengikuti peraturan pemerintah tersebut, sehingga lingkungan ke depannya akan lebih baik," ujarnya.
Mall Manager Level 21 Zenzen Guisi Halmis menyatakan sudah mengimbau kepada tenan (pedagang) di pusat perbelanjaan tersebut terkait dengan pelarangan penggunaan kantong plastik saat membawa barang-barang yang dibeli di pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar itu.
Pihaknya mendukung Perwali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik.
Hal itu sebagai langkah baik untuk menjaga lingkungan agar ke depan Pulau Dewata, bahkan Bumi ini, bebas dari sampah plastik.
Zenzan lebih lanjut juga mendukung gerakan pengurangan kantong plastik tersebut dengan pemasangan baliho dan spanduk di pusat pertokoan.
Manajer Alfamart Mohammad Sofii mengatakan pihaknya mulai saat ini sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung mengenai Perwali Kota Denpasar itu.
Pada prinsipnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung toko mengenai pemberlakukan perwali itu.
Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan mulai 1 Januari 2019, sebagai upaya pengurangan sampah plastik di perkotaan.
Pemkot Denpasar terus melakukan sosialisasi tentang perwali tersebut kepada masyarakat maupun pusat perbelanjaan.
Pemasangan baliho atau spanduk mengenai peraturan itu di beberapa titik ruas jalan Kota Denpasar, sebagai bagian pula dari bentuk sosialisasi atas penanggulangan sampah plastik.
Baca juga: Sampah plastik pun bisa "disulap" jadi rupiah
Baca juga: Menguatkan simpul jaringan komoditas sampah plastik
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019