• Beranda
  • Berita
  • 2023 tidak ada lagi guru honorer, target Mendikbud

2023 tidak ada lagi guru honorer, target Mendikbud

27 Januari 2019 22:14 WIB
2023 tidak ada lagi guru honorer, target Mendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Rapat tersebut membahas tentang pengangkatan guru honorer K-2 serta kebutuhan 988.133 guru PNS. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Guru honorer K-2 itu jumlahnya sekitar 159 ribu dari 736 ribu guru honorer, nanti bertahap ada tes PPPK, jadi setelah Februari akan ada tes lagi, target kita sampai 2023 nanti tidak ada lagi guru honorer

Bantul, Yogyakarta, (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menargetkan hingga 2023 tidak ada lagi guru honorer karena akan diikutkan tes seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Untuk PPPK nanti di Februari ini akan ada tes, tapi itu kan domainnya Pak Menpan RB," katanya usai meresmikan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Muhammadiyah Kreatif Dlingo, Bantul, DIY, Minggu.

Mendikbud mengatakan, untuk seleksi menjadi PPPK itu kementeriannya mengusulkan sebanyak 159 ribu orang guru honorer yang diutamakan honorer kategori 2 (K-2) dari seluruh Indonesia, agar bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap.

"Guru honorer K-2 itu jumlahnya sekitar 159 ribu dari 736 ribu guru honorer, nanti bertahap ada tes PPPK, jadi setelah Februari akan ada tes lagi, target kita sampai 2023 nanti tidak ada lagi guru honorer," katanya.

Terkait dengan gaji guru honorer tersebut, Mendikbud memastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan APBD.

Saat ini tim anggaran di pusat terus berkomunikasi mengenai kepastian tersebut.

"Tidak bersumber APBD, nanti dari APBN, saya sudah menemui Menkeu Sri Mulyani, beliau sangat perhatian terhadap masalah ini. Hari-hari ini antara Kemendikbud dengan Kemenkeu timnya sedang rapat terus-terusan untuk merumuskan itu," katanya.

Mendikbud mengharapkan, nantinya guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK itu menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang dialokasikan dari DAU (Dana Alokasi Umum).

"Mudah mudahan jadi, nanti diambilkan dari DAU APBN yang UMR, sebatas UMR itu jadi tanggung jawab pusat melalui DAU, dan kita imbau masing-masing daerah supaya mengalokasikan di-APBD-nya," kata Menteri.

"Sehingga nanti pendapatannya bisa di atas UMR, jadi jangan dikomentari menghina guru, karena guru digaji UMR seperti buruh, bukan. Pemerintah pusat ingin memastikan yang UMR itu, sisanya kelebihannya masing-masing pemda melalui APBD-nya," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah buka lowongan 112.000 guru PPPK

Baca juga: Pengangkatan 72.000 guru SMK melalui skema PPPK

Baca juga: Mendikbud : PPPK untuk isi kekurangan guru produktif

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019