• Beranda
  • Berita
  • Kementerian Agraria-SKK Migas tanda tangani kesepakatan penanganan aset

Kementerian Agraria-SKK Migas tanda tangani kesepakatan penanganan aset

28 Januari 2019 15:00 WIB
Kementerian Agraria-SKK Migas tanda tangani kesepakatan penanganan aset
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Dari kesepakatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada acara seremonial saja, namun juga implementasi dari butir kesepahaman dapat berjalan efektif dan efisien

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan permasalahan aset.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya di Jakarta, Senin mengatakan ruang lingkup kerja sama adalah untuk asistensi pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pertukaran data serta informasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Selain itu, bantuan penyertifikatan aset tanah juga masuk lingkup kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan SKK Migas.

Kemudian, ujar Sofyan, kerja sama juga dijalin dengan Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia untuk kerja sama terkait sertifikat aset tanah, penanganan permasalahan aset, dan pertukaran informasi.

Dari kesepakatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada acara seremonial saja, namun juga implementasi dari butir kesepahaman dapat berjalan efektif dan efisien, katanya.

Pada 2018, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak tujuh juta bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).

Untuk 2019, Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak sembilan juta bidang tanah lagi dapat tersertifikasi.

Selain itu, diharapkan pula pada 2025, seluruh bidang tanah akan selesai disertifikasi.

Baca juga: Menteri Agraria bangga atas pencapaian sertifikasi tanah
Baca juga: Kementerian ATR/BPN serahkan 5.000 sertipikat di Jaksel

 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019