Jakarta (ANTARA News) - Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan serta Holding BUMN Infrastruktur akan rampung pada pertengahan Februari 2019 setelah diterbitkannya akta inbreng.Persetujuan dari kementerian atas draft Peraturan Pemerintah dibutuhkan guna diterbitkannya akta inbreng atau akta pengalihan aset
"Seperti kata Bu Menteri (Rini Soemarno) minggu lalu, holding direncanakan (rampung) pertengahan Februari. Kalau lebih cepat, lebih bagus," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro dalam jumap pers di Gedung WIKA Jakarta, Senin.
Aloysius menjelaskan proses pembentukan holding BUMN melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Persetujuan dari kementerian atas draft Peraturan Pemerintah dibutuhkan guna diterbitkannya akta inbreng atau akta pengalihan aset.
"Sekarang sudah di Kementerian Keuangan. Pemprakarsa PP adalah Menteri Keuangan, baru didiskusikan. Selanjutnya nanti ke Sekretariat Negara dan diterbitkan PP-nya. Baru naik ke Presiden," katanya.
Sebagai anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA pada Senin ini (28/1) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengubah status Persero menjadi Non-Persero.
Ada pun PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk akan menyusul proses yang sama untuk melepas status Persero.
"Untuk yang Tbk ini makan waktu, tidak sama karena masing-masing melakukan proses registrasi sendiri," kata Aloysius.
Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan dipimpin Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) di mana WIKA, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) akan menjadi anggotanya.
Ada pun Holding BUMN Infrastruktur akan dipimpin PT Hutama Karya (Persero) dengan anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
"Mudah-mudahan (akta) inbreng (Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan) keluar disusul dengan yang konstruksi (Holding Infrastruktur)," kata Aloysius.
Baca juga: Kementerian percepat pembentukan holding BUMN infrastruktur-perumahan
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019