• Beranda
  • Berita
  • SAKIP 2018 mampu mencegah pemborosan Rp64,8 triliun

SAKIP 2018 mampu mencegah pemborosan Rp64,8 triliun

28 Januari 2019 17:56 WIB
SAKIP 2018 mampu mencegah pemborosan Rp64,8 triliun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin (kanan) menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri) pada penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas pemda wilayah I di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2019). (Dok Humas MenPANRB)

Kalau 2017 berhasil dihemat Rp46 triliun, pada 2018  penghematan setidaknya Rp64,8 triliun

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2018 berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran sebeser Rp64,8 triliun. 

"Kalau 2017 berhasil dihemat Rp46 triliun, pada 2018  penghematan setidaknya mencapai angka Rp64,8 triliun di 24 provinsi dan 216 kabupaten/kota," katanya dalam keterangan resmi pada penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas pemda wilayah I di Bandung, Senin.

Kemudian, khusus wilayah I yang meliputi 185 provinsi dan  kabupaten/kota se-wilayah Sumatera, kecuali Lampung, Banten dan Jabar penghematan mencapai Rp35,5 triliun. 

"Saya mengapresiasi upaya dan perjuangan seluruh gubernur, bupati dan walikota dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemerintahannya karena mengubah 'mind set' seluruh pegawai tidaklah mudah, mengajak untuk berubah sungguh sulit," katanya.

Karena itu, mantan Wakapolri ini mengajak seluruh pimpinan pemerintah daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera berubah dan berbenah.

"Mari kuatkan sinergi dan optimisme untuk menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil sehingga amanah rakyat melalui anggaran negara dapat dimanfaatkan seluasnya untuk kemajuan bangsa," kata Syafruddin.

Dikatakan, banyak kegiatan inefisiensi yang terjadi bertahun-tahun. Jika seluruh pemerintahan, baik pusat maupun daerah dapat terus menerus melakukan efisiensi anggaran, lalu memfokuskannya pada pembangunan, maka Indonesia akan semakin mendekati pintu gerbang kesejahteraan. 

Ia pun sependapat adanya penghargaan bagi pemerintah daerah yang berhasil mewujudkan kinerjanya dengan baik, bila mencapai kategori BB akan diberikan Dana Insentif Daerah (DID). "Tahun 2019 ini, sebanyak 45 kabupaten/kota akan mendapatkan DID," tegasnya.

Menteri menambahkan, awal tahun 2019 merupakan saat yang tepat, iklim yang baik bagi semua instansi pemerintah memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya. 

Segitiga   
Semangat perubahan ini, lanjut Syafruddin, hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan seluruh  aparatur negara, untuk semakin adaptif terhadap perubahan, untuk selalu bekerja keras, inovatif dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah. 

"Dengan demikian, pembangunan di pusat maupun daerah dapat berjalan cepat, tepat dan akurat menyentuh segitiga harapan, yakni harapan publik, harapan sektor swasta maupun harapan pemerintah itu sendiri," ujarnya.

Menurut Syafruddin, kunci pentingnya adalah birokrasi harus didorong melalui transformasi yang fundamental. Salah satu pilar transformasi itu terletak pada bangunan sistem pemerintahan yang lebih akuntabel.

Artinya  birokrasi dapat bertanggung jawab penuh terhadap aliran anggaran negara untuk sebesar-besarnya dan seluas-luasnya digunakan bagi kemakmuran rakyat. 

"Namun, ada bagian yang perlu ditanamkan dengan sangat kuat, yaitu bagaimana membangun suatu sistem yang secara otomatis dan regeneratif dapat meluas ke seluruh unsur pemerintahan  yang menjaga, mengawal, mengendalikan, menajamkan dan mengantarkan program pemerintah agar tepat sasaran kepada tujuan pembangunan," tegasnya. 

SAKIP secara implisit dimandatkan melalui Undang-Undang nomor 47 / 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Sistem itu lebih dikuatkan lagi melalui  Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.
 
Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintahan diubah, bukan lagi sekedar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, tetapi melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran itu. 

SAKIP juga memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Selain itu, SAKIP juga memastikan penghematan anggaran melalui dihapusnya kegiatan yang tidak penting, yang tidak mendukung kinerja instansi pemerintah.
Baca juga: Kemenpan-RB gandeng IAPA optimalkan SAKIP Pemda
Baca juga: Kemenpan-RB luncurkan E-Govt

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019