• Beranda
  • Berita
  • KKP: Pengusaha harus banyak berbenah terkait perizinan

KKP: Pengusaha harus banyak berbenah terkait perizinan

30 Januari 2019 13:18 WIB
KKP: Pengusaha harus banyak berbenah terkait perizinan
Illustrasi: Pascapenandatanganan moratorium perizinan kapal, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar pemerintah daerah membebaskan nelayan kecil dari pungutan retribusi, dan khusus bagi kapal dibawah 10 GT dan sebagai pengganti retribusi tersebut akan disalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi, itu saja

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar menyatakan kalangan pengusaha perikanan harus banyak berbenah pula dalam mengurus perizinan, terkait kapal ikan dan izin usaha mereka.

"Banyak PR yang harus dibenahi, yang signifikan termasuk LKU (Laporan Kegiatan Usaha), LKP (Laporan Kegiatan Penangkapan)," kata Zulficar Mochtar dalam acara Forum Bisnis Perikanan Tangkap di Gedung Mina Bahari (GMB) III di KKP, Jakarta, Rabu.

Menurut  dia, KKP bukannya memperlambat atau mempersulit proses terkait perizinan ini, tetapi hanya melaksanakan amanat undang-undang.

Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan cek fisik kapal juga harus dilakukan agar berbagai proses terkait dapat berjalan maksimal.

"Siapa yang telah melakukan perbaikan untuk perizinan silahkan angkat tangan," katanya yang disambut acungan tangan dari ratusan pengusaha perikanan yang hadir dalam acara itu.

Sebelumnya, Zulficar Mochtar juga telah meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 Gross Ton (GT), segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut dia, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara daring (online) melalui portal www.perizinan.kkp.go.id.

Ia berpendapat bahwa proses daring bertujuan untuk memudahkan serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.

"Tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi, itu saja," lanjutnya.

Baca juga: Menteri KKP sindir perilaku pengusaha udang yang nakal

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019