"Instruksi gubernur sebentar lagi akan keluar dan sekarang sudah bisa dijalankan. Instruksi Gubernur itu nanti akan menjadi landasan untuk mereka melakukan pembiayaan-pembiayaan dan lain lain," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Instruksi Gubernur sebagai landasan kegiatan berjalan, tapi kalau melakukan kegiatan kegiatan tambahan yang terkait dengan DBD membutuhkan dasar hukum.
Namun kegiatannya sudah jalan, jadi bukan menunggu Instruksi Gubernur baru bergerak, katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta pertanggal 28 Januari jumlah kasus DBD sebanyak 662.
"Ini angkanya yang sangat tinggi dibandingkan tahun lalu ataupun dua tahun lalu. Jadi memang kita menghadapi situasi yang berbeda, ini diperlukan keterlibatan semua," kata Gubernur.
Dia mengharapkan masyarakata menjadi juru pemantau jentik (jumantik) di rumahnya masing-masing karena perpindahan nyamuk itu tidak normalnya manusia. Nyamuk bisa terbang dari satu tempat ke tempat lainnya karena itu pantau di setiap rumah.
"Saya rasa kewaspadaannya sudah pada level nasional, bukan hanya di Jakarta tapi juga di berbagai wilayah dan Kementerian Kesehatan sudah mulai bersama kita sejak awal bulan ini," kata Anies.
Baca juga: DKI belum KLB kendati catat 613 kasus DBD Januari
Baca juga: Lenteng Agung gencarkan Jumantik Mandiri
Baca juga: Mewaspadai DBD di Jakarta
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019