Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), pembuatan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI angkut, tangkap dan usaha jika pengusaha ikan tangkap tidak jujur melaporkan hasil tangkapannya....kalau yang pelaporan hasil usaha dan hasil tangkap itu masih belum benar, kita tidak mau kasih izin keluar
"Jadi ada tiga perizinan. Tahun ini kita membuat kalau yang pelaporan hasil usaha dan hasil tangkap itu masih belum benar, kita tidak mau kasih izin keluar," kata Susi Pudjiastuti setelah acara Silaturahim Presiden Republik Indonesia dengan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Penerima SIUP dan SIPI Tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan misalnya pendapatan 2.000 ton setahun, pelaporannya cuma 20 ton. Kemudian disuruh perbaiki menjadi 200 ton. "Tidak mau kita, tidak akan keluarkan izin, naik lagi," katanya.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan simposium bisnis dan sosialisasi sekaligus gerai untuk perpanjangan SIPI, pembuatan SIUP, SIPI angkut, tangkap dan usaha.
Susi mengatakan banyak pengusaha ikan tangkap yang mengeluhkan lamanya izin keluar karena mereka sendiri enggan memperbaiki pelaporan yang disampaikan.
"Banyak juga pengusaha yang memang tidak mau perbaiki, mereka hanya cerita di mana-mana izin susah di KKP. Padahal sudah jelas kita ingin laporan hasil tangkapan yang benar, hasil usaha yang benar, kenapa supaya kelihatan, naiknya angka pendapatan angka tangkapan itu berapa," katanya.
Susi mengatakan ketidakjujuran pelaporan hasil tangkapan itu merugikan semua pihak.
"Apakah sudah membahayakan keberlanjutan atau tidak, kalau seperti ini kan gelap, ada hasil 2.000 ton cuma ngaku 20 ton, suruh perbaiki 200 ton. Saya mengerti beberapa pengusaha takut konsekuensi pajak, tapi kan ya kita di negeri yang memang harus pajak harus masuk juga. Kita ingin laporan jadi benar, jadi bukan cuma legal saja, tapi juga reported, regulatednya benar," katanya.
Ia menegaskan jika pelaku usaha ikan tangkap memberikan pelaporan yang benar dan jujur maka tak perlu waktu lama untuk mener bitkan izin yang diajukan paling lama 1-2 hari. Setidaknya, kata Susi, jika pelaporan dilakukan secara jujur maka paling lama dalam satu pekan izin akan langsung dikeluarkan.
"Jadi pendapatan akui saja yang sebenarnya, kan laut sudah kita jaga, maka pelaku juga harus mulai jujur," katanya.Ia memperkirakan, hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan masih di atas 60 persen dari data yang ada.
"Saya perkirakan unreported masih di atas 60 persen, perkiraan saya, makanya saya ambil tahun ini seperti menyandera izin untuk berlayar. Mulai baik kan. Tadi kenaikan dari 1.000 kapal sudah 600.000 ton, bukan 600.000 kilogram, itu kan hampir 10 persen dari total tangkapan, itu saja," kata Susi.
Baca juga: KKP: Pengusaha harus banyak berbenah terkait perizinan
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019