Jakarta (ANTARA News) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan pihaknya menerima sebanyak 336 laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan pelayanan publik pada periode Januari-Desember 2018.....kesadaran masyarakat sudah semakin baik untuk mendapatkan haknya memperoleh pelayanan publik yang optimal."
Sebagian keluhan masyarakat yang masuk adalah lambatnya pelayanan publik yang jumlahnya mencapai 51,1 persen dari total laporan.
"Karena masih ada penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyampaikan informasi detil terkait waktu penyelesaian pelayanan kepada masyarakat," kata Teguh P. Nugroho dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis.
Tindakan maladministrasi ini, kata Teguh, terbanyak ditemukan di tingkat kelurahan dan sekolah negeri.
Teguh mengatakan lima institusi yang terbanyak dilaporkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta yakni kepolisian, pertanahan, kepegawaian, peradilan dan pajak.
"Untuk kepolisian, masyarakat mengeluhkan pelayanan di SPKT dan satpas," katanya.
Sementara DKI Jakarta berada di rangking pertama dengan institusi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat yakni mencapai 69,3 persen. Kemudian di peringkat kedua, yakni Bekasi sebesar 9,3 persen. Selanjutnya Bogor 7 persen. Depok 6,7 persen dan Tangerang Selatan 1 persen.
Meski demikian, kata Teguh, sejumlah laporan masyarakat itu belum tentu menunjukkan buruknya kualitas pelayanan publik saat ini.
Teguh pun menengarai tingginya laporan pengaduan masyarakat bisa jadi karena kanal pengaduan sekarang lebih mudah diakses masyarakat.
"Bisa jadi karena kanal pengaduannya mudah diakses. Selain itu kesadaran masyarakat sudah semakin baik untuk mendapatkan haknya memperoleh pelayanan publik yang optimal," katanya.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memiliki wilayah kerja yakni DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Baca juga: Ombudsman minta Kapolri merevisi standar layanan senjata api nonorganik
Baca juga: Ombudsman minta adanya pengawasan pelaksanaan anggaran Kementan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019