Polisi amankan penjambret di dalam angkot

1 Februari 2019 07:32 WIB
Polisi amankan penjambret di dalam angkot
ilustrasi pencurian (ANTARA News/Handry Musa/2016)
Medan (ANTARA News) - Personel polisi dari Polsek Medan Area mengamankan dua orang pelaku jambret yang hendak beraksi dalam angkutan kota di Jalan Sutrisno, Kelurahan Pandahulu, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan, Kamis, mengatakan kedua pelaku jambret yang diamankan yakni MA (35) warga Jalan Sisingamanggaraja Kecamatan Medan Amplas dan RP (28) warga Kelurahan Gaharu, Kecamatan Kecamatan Petumbak.

Mereka diamankan pada Rabu (30/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang bernama Nadilati (17) warga Jermal VII Menteng, Kecamatan Medan Denai berada di dalam sebuah angkutan kota (angkot). Kemudian kedua pelaku naik ke angkot yang sama, dimana MA berperan mengajak korban ngobrol untuk mengalihkan perhatian, sedangkan tersangka RP bekerja mengambil barang milik korban.

Rekan korban yang melihat pelaku membuka tas Nadilati dan mengambil dompet yang berada di dalam tas, melaporkan kejadian itu kepada korban. Selanjutnya korban menanyakan hal itu kepada pelaku.

Korban yang mengetahui dompetnya dicuri berteriak histeris dan pelaku yang baru saja turun dari angkot langsung dikejar warga. Keduanya sempat babak belur dihajar massa sebelum diselamatkan petugas dan diboyong ke Mapolsek Medan Area.

"Kedua penjambret dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Iptu ALP Tambunan.

Baca juga: Polisi tangkap dua penjambret di Solo

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019