• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah akan lanjutkan pengiriman dokter spesialis ke daerah

Pemerintah akan lanjutkan pengiriman dokter spesialis ke daerah

1 Februari 2019 15:27 WIB
Pemerintah akan lanjutkan pengiriman dokter spesialis ke daerah
Arsip Foto. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan pemerintah tetap akan melanjutkan pengiriman dokter spesialis ke daerah-daerah yang membutuhkan guna memeratakan sebaran tenaga kesehatan spesialis di seluruh Indonesia.

Pengiriman dokter spesialis ke daerah tetap akan dilanjutkan setelah Mahkamah Agung pada 18 Desember 2018 memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap peraturan tentang wajib kerja dokter spesialis, yang membuat lulusan pendidikan spesialis kedokteran kini tidak lagi wajib bertugas ke daerah selama satu tahun untuk membantu warga di daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.

"Distribusi dokter itu harus ada. Baik dokter umum atau dokter spesialis, enggak mungkin kita semua berada di kota-kota besar, kita mesti ada di setiap daerah," kata Nila di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Jumat, menanggapi keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan wajib kerja dokter spesialis.

Menteri Kesehatan mengatakan pemerintah menyusun peraturan baru tentang pengiriman dokter spesialis ke daerah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi peraturan tentang wajib kerja dokter spesialis, yang berimplikasi pada pencabutan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Peraturan yang baru, menurut dia, tidak akan menggunakan kata "wajib" yang sebelumnya digugat karena dinilai melanggar hak asasi manusia.

"Saya kira kita akan keluarkan Perpres baru. Kata 'wajib' ini dianggap melanggar HAM, tapi kita membicarakan dalam hal ini keadilan kan mesti ada, kalau di daerah tidak ada dokter spesialis tentu kita melanggar HAM untuk masyarakat," kata Nila. 

Ganis Irawan, mahasiswa kedokteran asal Aceh yang menjalani studi spesialis di Universitas Syah Kuala Aceh, mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nommor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis ke Mahkamah Agung pada 7 September 2018. Mahkamah Agung pada 18 Desember 2018 mengabulkan permohonannya.

Ganis menilai program Wajib Kerja Dokter Spesialis yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah, khususnya daerah terpencil dan sangat kekurangan tenaga kesehatan, melanggar hak asasi manusia. Dia bahkan menyebutnya sebagai kerja paksa.

Setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya, Ganis dan lulusan pendidikan spesialis kedokteran lainnya tidak wajib bertugas ke daerah selama satu tahun untuk membantu warga di daerah-daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.

Baca juga: Putusan MA soal wajib kerja dokter spesialis dikhawatirkan ganggu penempatan dokter
 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019