Kalau saja mata aparat itu tidak jeli, ganja yang diangkut dengan truk bisa lolos pengintaian dan penggerebekan. Kalau lolos, betapa banjirnya stok pasar narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya serta Bandung.
Tetapi mata dan telinga aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Beca Cukai sepertinya tidak pernah terlelap. Mereka orang-orang terlatih dan berpengalaman mengungkap kasus-kasus narkoba dari skala kecil hingga kelas bandar besar.
Hingga akhirnya pengiriman sekitar 1,5 ton ganja itu bisa digagalkan dalam suatu drama penggerebekan pada Rabu (30/1) malam. Untuk keberhasilan ini, publik tentu merasa bangga terhadap kerja dan kinerja mereka.
Kini kasus tersebut dalam proses hukum. Harapannya, kasus ini bisa diungkap secara tuntas dengan menghukum seberat-beratnya pengirim, pembawa dan bandarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi ganja seberat sekitar 1,5 ton itu dikendalikan Parman. Dia adalah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.
Operasi penangkapan oleh BNN dan Bea Cukai dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Bogor dan di kawasan terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta. Operasi dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari mengemukakan, selain mengungkap pengiriman sekitar 1,5 ton ganja, aparat juga mengamankan tiga pelaku. Mereka, yakni Bambang, Imron dan Parman beserta barang bukti narkoba dan non-narkoba.
Kronologi penangkapan dilakukan setelah BNN menerima info dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja itu. Kemudian BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan mengikuti sebuah truk dari Aceh sampai ke Bogor.
Saat tiba di tempat kejadian di Bogor, Jawa Barat, truk akan ditinggal oleh sopir dan kunci dititipkan kepada tukang parkir.
Pada saat itu, anggota BNN langsung melakukan penangkapan satu tersangka. Dari hasil interograsi dan keterangan tersangka berhasil dikembangkan dengan ditemukannya kembali narkoba di terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Di terminal kargo bandara, aparat menangkap dua pelaku lain. Dengan demikian, tiga orang sudah ditangkap.
Ganja tersebut dibawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan truk yang dirancang seolah-olah kendaraan angkutan berpendingin. Itu adalah salah satu akal bulus para penyelundup untuk mengelabui petugas.
Barang bukti ganja disembunyikan di bak truk dengan dibuat kompartemen khusus yang ditutup dengan plat besi. Sebagian ganja dikirim menggunakan kargo udara.
Pendingin
Melihat rekaman video yang beredar di masyarakat dan juga disiarkan televisi, modus penyelundupan ini terbilang sangat rapi dan direncanakan secara matang. Ini menunjukkan adanya pengalaman dan keterlatihan dalam modus penyelundupan.
Truk bak tertutup yang biasa digunakan untuk mengangkut bahan makanan beku, seperti daging dirancang khusus untuk mengelabui pemeriksaan. Truk semacam ini biasa lalu-lalang di jalan raya dan dilengkapi pendingin ruangan.
Cirinya selalu ada perangkat tambahan yang biasanya berada di atas kotak truk. Itu adalah refrigerator yang berfungsi untuk pendingin suhu ruangan.
Dengan refrigerator, suhu ruangan bisa diatur, termasuk dalam kondisi sangat dingin agar makanan tetap dalam keadaan beku. Karena membutuhkan suhu dingin yang stabil, maka bak tertutup pada truk angkutan jenis ini harus dirancang secara khusus oleh karoseri.
Itu terlihat ketika bak truk itu dibuka oleh aparat. Bedanya, konstruksi atau rancangannya ditambah pembatas lagi yang terbuat dari baja.
Sekali lagi kalau aparat tidak jeli dan hanya melihat sekilas rancangan di dalam bak truk, bisa saja lolos. Itu karena rancangan bajanya rapi sehingga kalau sekilas terlihat kasat mata baknya kosong.
Padahal ada ruangan lagi di bagian depan bak truk dengan konstruksi baja yang rapi. Sekilas kosong, tetapi anjing pelacak yang dinaikkan ke bak truk truk mengendus ada barang di sisi depan bak truk.
Setelah memastikan adanya barang di sisi depan bak truk, polisi mendeteksi adanya satu ruangan dengan konstruksi baja dan tidak bisa langsung dibuka dengan tangan, bahkan dengan bantuan anjing pelacak sekalipun. Akhirnya dibongkar dengan linggis.
Maka terlihat jelas tumpukan karung-karung berwarna putih. Karung-karung diturunkan, kemudian dibongkar tetapi masih ditemukan bungkusan kardus.
Kardus dibongkar lagi, baru ditemukanlah ganja-ganja kering. Barang sebanyak sekitar 1,5 ton itu siap edar.
Gudang
Itu adalah modus penyelundupan yang berhasil dibongkar aparat. Berdasarkan pengungkapan kasus-kasus penyelundupan narkotika, ditemukan beragam modusnya.
Kejelian aparat bisa mengungkap beragam modus itu. Tetapi pelaku tindak kejahatan juga selalu mengevaluasi cara dan strateginya untuk menyelundupkan narkotika.
Kalau mencermati kasus-kasus yang sudah berhasil diungkap, kadang caranya tidak disangka-sangka. Baru ketahuan ketika kasusnya terungkap.
Bahkan ketika barang berhasil dikirim pun, penyimpannya juga dilakukan ditempat yang tidak disangka-sangka. Di tempat yang diperkirakan orang lain terutama aparat tidak mudah curiga.
Penemuan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu di gudang di sebuah sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu, mengejutkan dan mengagetkan banyak pihak. Betapa tidak, kasus ini menunjukkan bahwa narkoba bukan hanya sudah dekat sekolah, tetapi sudah ada di sekolahan.
Kalangan orang tua murid tentu tidak menyangka sama sekali bahwa di sekolah anaknya ada gudang narkoba. Aparat mungkin juga tidak menyangka karena tersangka menyimpan barang terlarang di gudang sekolah.
Kasus ini diungkap Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan. Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono menerangkan, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu-sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.
Tiga tersangka diamankan setelah ditangkap di lingkungan sekolah. Tiga tersangka yang ditangkap, yakni berinisial AN, DL dan CP.
Mereka merupakan adik dan kakak dari salah satu pejabat di sekolah yang diketahui terdapat penyimpanan narkoba.
Penangkapan mereka serta pengungkapan gudang narkoba di sekolah dilakukan pihak Kepolisian pada Kamis (10/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota Satuan Narkoba Polsek Kembangan saat berpatroli di wilayah perbatasan Kembangan dan Kebon Jeruk mendapati satu tersangka, yakni AN.
AN diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan dan diketahui positif menggunakan narkoba dari tes urine. Polisi menemukan plastik obat kosong, diduga bekas menyimpan sabu-sabu.
Tersangka AN saat diamankan menunjuk tempat-tempat dirinya bertransaksi narkoba. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan melakukan pengembangan kasus.
Akhirnya polisi menangkap tersangka DL dan CP di sebuah sekolah di kawasan Kembangan Jakarta Barat. Mereka menyimpan narkoba, psikotropika golongan IV dan obat daftar G.
Yang bersangkutan adalah karyawan di sekolah tersebut dan alumni dari sekolah tersebut. Kakak beradik itu adalah anak kandung dari pengurus sekolah tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu-sabu seberat total 355,56 gram dengan satu set alat hisap dan dua timbangan digital.
Sedangkan psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftaf G diantaranya aprazolam, mercy nerlopam, mercy valdimex, mercy atarax, dumolid, calmlet aprazolam, hexymer 2 dan tramadol.
Apabila digunakan sembarangan, (obat-obatan) menimbulkan efek mabuk atau melayang (fly).
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah narkoba tersebut juga dijual oleh para tersangka ke murid-murid sekolah.
Kepada ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pemasok
Polisi kemudian memburu pemasok narkoba yang diketahui berasal dari sindikat jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk disimpan di gudang salah satu sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Pengakuan tersangka, narkoba yang disimpan di gudang sekolahan itu merupakan titipan seseorang berstatus DPO (daftar pencarian orang) atas nama inisial BD.
Khusus tersangka AN berperan sebagai penghubung ke tersangka BD yang ada di lapas. Sejumlah barang bukti diantaranya paket sabu-sabu total 355,56 gram dari distribusi jaringan lapas turut diamankan.
Tugas AN saat diamanankan menunjuk beberapa tempat tugas sebagai kurir. AN membawa plastik besar berisi narkoba jenis sabu-sabu yang awalnya berjumlah 450 gram.
Barang itu kemudian dipecah menjadi beberapa bagian sesuai intruksi dari rekannya di lapas, untuk kemudian diantarkan sesuai dengan petunjuk dari lapas.
AN diketahui awalnya hanya sebagai pemakai narkoba. Kemudian mengenali anggota sindikat narkoba dan menjual beberapa barang lalu berkenalan dengan anggota jaringan lapas.
Kemudian AN yang mengenal DL dan CP menjual barang kepada kakak beradik tersebut dengan iming-iming uang dan gratis memakai barang jualan. Mereka menggunakan gudang sekolah untuk menyimpan narkoba selama sekitar enam bulan dan menjadi tempat memakai narkoba bersama-sama.
Kakak-beradik penyimpan narkoba di sebuah gudang sekolah di kawasan Kembangan lolos dari pengawasan pihak sekolah. CP dan DL tidak dicurigai menyimpan narkoba di gudang sekolah karena bekerja di sana.
CP dan DL merupakan pegawai lepas dan tinggal di sekolah itu. Pihak sekolah tidak menaruh curiga dengan keduanya karena selama ini menjaga sekolah.
Dari pengungkapan kasus narkoba, terkuak beragam modus dan akal bulus untuk menyelundupkan narkoba yang sering tidak disangka-sangka atau tidak diperkirakan dan diprediksi.
Kejelian dan daya endus petugas merupakan ujung tombak keberhasilan menguak beragam modus itu.*
Baca juga: KPAI minta identitas sekolah lokasi penyimpanan narkoba tidak diungkap
Baca juga: Kapolres perintahkan OTT penyelundup narkoba di bandara
Baca juga: BNN amankan 1,5 ton ganja dikendalikan dari Lapas Waru
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019