Permintaan tersebut diajukan setelah MA mengabulkan permohonan uji materi tersebut pada 18 Desember 2018.
"Menteri PAN RB harus menghentikan proses seleksi CPNS bagi profesi guru atau tenaga kependidikan pasca Putusan MA tanggal 18 Des 2018," ujar kuasa hukum para pemohon Andi Asrun melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Asrun mengatakan jika pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tetap melanjutkan proses seleksi rekrutmen CPNS pasca putusan MA, maka kegiatan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Sejalan dengan putusan MA tersebut Asrun juga meminta supaya Presiden Joko Widodo membuat peraturan pemerintah yang khusus mengatur masalah guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap ini.
Putusan MA menyatakan Permen PAN-RB No. 36 tahun 2018 tentang batas usia peserta seleksi CPNS bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Putusan uji materi atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer atau pegawai tidak tetap, yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat lima tahun," kata Asrun.
Baca juga: Guru Honorer K2 Minta Diangkat Jadi CPNS
Baca juga: Guru honorer Cianjur protes aturan perekrutan CPNS
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019