• Beranda
  • Berita
  • Sejumlah guru honorer meminta pemerintah laksanakan putusan MA

Sejumlah guru honorer meminta pemerintah laksanakan putusan MA

2 Februari 2019 14:48 WIB
Sejumlah guru honorer meminta pemerintah laksanakan putusan MA
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah guru honorer selaku pemohon uji materi Permen PAN-RB No. 36 tahun 2018, meminta pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan batas usia peserta seleksi CPNS.

Permintaan tersebut diajukan setelah MA mengabulkan permohonan uji materi tersebut pada 18 Desember 2018.

"Menteri PAN RB harus menghentikan proses seleksi CPNS bagi profesi guru atau tenaga kependidikan pasca Putusan MA tanggal 18 Des 2018," ujar kuasa hukum para pemohon Andi Asrun melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Asrun mengatakan jika pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tetap melanjutkan proses seleksi rekrutmen CPNS pasca putusan MA, maka kegiatan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Sejalan dengan putusan MA tersebut Asrun juga meminta supaya Presiden Joko Widodo membuat peraturan pemerintah yang khusus mengatur masalah guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap ini.

Putusan MA menyatakan Permen PAN-RB No. 36 tahun 2018 tentang batas usia peserta seleksi CPNS bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. 

Putusan uji materi atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer atau pegawai tidak tetap, yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat lima tahun," kata Asrun.

Baca juga: Guru Honorer K2 Minta Diangkat Jadi CPNS
Baca juga: Guru honorer Cianjur protes aturan perekrutan CPNS

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019