• Beranda
  • Berita
  • Berantas narkoba dengan penegakan hukum dan pemberdayaan

Berantas narkoba dengan penegakan hukum dan pemberdayaan

2 Februari 2019 15:43 WIB
Berantas narkoba dengan penegakan hukum dan pemberdayaan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Heru Winarko dan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari merilis kasus narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan dan Rutan Kebon Waru, Bandung. ANTARA News/Susylo Asmalyah
Palembang (ANTARA News) - Berbagai cara dilakukan pemerintah, aparat penegakan hukum, dan masyarakat untuk memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba.

Meskipun gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) gencar, jumlah kasus dan korbannya masih tetap tinggi.

Tingginya jumlah kasus dan korban narkoba akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Perlu perhatian semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mengatasi permasalahan itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ali Mukartono mengungkapkan keprihatinannya melihat jumlah kasus dan korban narkoba di wilayah kerjanya yang cukup tinggi.

Berdasarkan data kasus yang ditangani jajaran kejaksaan di 17 kabupaten dan kota dalam Sumsel, kasus narkoba merupakan kasus tertinggi.

"Sesuai data kasus yang ditangani sepanjang 2018 sekitar 40 persen di antaranya merupakan kasus (narkoba, red.)," ujarnya.

Tingginya angka kasus kejahatan narkoba di wilayah provinsi ini menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan berbagai tindakan yang dapat meminimalkannya.

Berbagai tindakan yang telah dilakukan dan diharapkan dapat meminimalkan kasus narkoba, seperti memberikan tuntutan hukum tinggi bagi terdakwa kejahatan narkoba yang menjalani proses sidang di pengadilan negeri.

Terdakwa narkoba telah diberikan tuntutan hukum seperti hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.

"Dalam upaya penegakan hukum, kami berupaya memberikan tuntutan hukum maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba, bahkan bila perlu jika memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dikenakan ancaman hukuman mati," katanya.

Meskipun telah diberikan tuntutan hukum yang tinggi, masyarakat masih tetap banyak yang terjerat hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang terlarang itu.

Melihat kondisi tersebut, penanganan kasus narkoba memerlukan cara lain yang diharapkan dapat memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.

Penegakan hukum secara maksimal hanya salah satu cara, sedangkan agar lebih efektif perlu cara lain melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, seperti pengawasan ketat dari lingkungan keluarga dan permukiman.

Intensif

Penegakan hukum yang dilakukan aparat selama ini perlu diintensifkan sambil mencoba tindakan yang lebih efektif mengurangi jumlah kasus dan korban narkoba yang kini telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengingatkan bandar narkoba dan kaki tangannya menghentikan aktivitas peredaran gelap narkoba.

"Bandar narkoba akan disikat habis, jika sampai terbukti mengedarkan barang terlarang itu akan dilakukan tindakan hukum secara tegas bahkan bila perlu ditembak," ujar dia.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, disebut dia, cukup tinggi.

Berdasarkan data, dalam dua tahun ini tercatat peningkatan kasus narkoba. Pada 2017 tercatat 1.690 kasus, kemudian pada tahun berikutnya meningkat menjadi 1.851 kasus.

Melihat data tersebut, kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba perlu diperluas dengan menggandeng instansi pemerintah, swasta, serta sejumlah kelompok masyarakat.

Selain itu, menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan pengedar barang terlarang itu.

"Penyalahgunaan narkoba tidak hanya ditemukan di kalangan pemuda sebagaimana yang terjadi selama ini, tetapi juga anak-anak hingga kalangan pejabat pemerintah daerah dan politisi," ujarnya.

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian bersama agar jumlah korban tidak semakin bertambah dan ruang gerak peredaran gelap narkoba dapat dipersempit.

Untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan barang terlarang itu, jajaran Polda Sumsel berupaya melakukan berbagai tindakan yang bisa mempersempit peredaran narkoba di wilayah provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.

Untuk mempersempit peredaran gelap narkoba dan meningkatkan pencegahan penyalahgunaan barang terlarang itu, digalakkan penyuluhan serta penegakan hukum secara tegas kepada jaringan pengedar narkoba.

Untuk meminimalkan jumlah pengguna narkoba, pihaknya gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di sejumlah tempat yang dinilai rawan dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu.

Selain itu, menggalakkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat umum serta generasi muda di kawasan permukiman penduduk, sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi.

Selain melakukan penyuluhan dan operasi penegakan hukum, pihaknya berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi memberantas peredaran gelap narkoba.

"Narkoba perlu diberantas bersama, jangan biarkan bandar dan pengedarnya bebas menjual barang terlarang yang mengandung zat penghancur syaraf yang mengakibatkan penggunanya tidak dapat berpikir jernih, serta bisa merusak mental anak-anak/pemuda generasi penerus bangsa," ujarnya.

Penegakan hukum secara tegas perlu dilakukan karena apa yang dilakukan seorang bandar dan pengedar narkoba, bisa mengakibatkan puluhan bahkan ribuan orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Pemberdayaan Masyarakat

Selain melakukan penegakan hukum secara tegas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, Badan Narkotika Nasional(BNN) Provinsi Sumsel pada 2019 berupaya meningkatkan program pemberdayaan masyarakat untuk memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

Program pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan keterampilan dan pengembangan kerajinan rakyat, yang diterapkan di daerah ini sejak setahun terakhir perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan gerakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan menjelaskan sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan barang terlarang itu, pihaknya lebih gencar mengajak masyarakat aktif melakukan berbagai kegiatan positif sesuai dengan keterampilan, minat, dan bakatnya.

Selain itu, BNN Sumsel berupaya mendorong masyarakat, terutama yang berada di daerah merah atau tergolong sangat rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, untuk mengembangkan usaha kerajinan rakyat.

Dengan disibukkan melakukan berbagai kegiatan positif tersebut, masyarakat di daerah itu tidak memiliki waktu memikirkan mengonsumsi narkoba, bahkan menjadi pengedar yang bisa membawa mereka melakukan tindakan melawan hukum, dipenjara, bahkan dihukum mati.

Program pemberdayaan masyarakat akan dijalankan dengan kemasan yang menarik sehingga bisa diikuti dengan baik oleh masyarakat yang ada di wilayah Sumsel.

Untuk lebih menarik masyarakat mengikuti program pemberdayaan itu, pihaknya akan membantu mempromosikan dan memasarkan produk kreatif/kerajinan rakyat sehingga dapat memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain menerapkan program tersebut, untuk meningkatkan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di zona merah narkoba, BNN berupaya meningkatkan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam penyuluhan bahaya narkoba.

Baca juga: BNN ungkap ekstasi jenis baru
Baca juga: Kapolres perintahkan OTT penyelundup narkoba di bandara


 

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019