Kepala Seksi Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh Herno Adianto di Banda Aceh, Senin, mengatakan, kapal dan anak buak kapal nelayan asing itu ditangkap di perairan Selat Malaka.
"Mereka ditangkap pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 12.45 WIB dan pukul 13.05 WIB oleh kapal pengawas perikanan Hiu 012 karena menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia," ungkap Herno Adianto.
Kapal nelayan berbendera Malaysia yang ditangkap tersebut yakni KM KHF 1980 dengan bobot 63,74 GT (gross ton). Dari kapal ini, petugas mengamankan seorang nakhoda dan lima anak buah kapal yang semua warga negara Thailand.
Sementara dari kapal KM KHF 2598 dengan bobot 64,19 GT, petugas menangkapp seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand.
"Kedua kapal tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi ketika menangkap ikan di perairan Indonesia. Kedua kapal ini menangkap ikan menggunakan pukat yang dilarang Pemerintah Indonesia," tutur Herno Adianto.
Kedua kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut masih berada di perairan Selat Malaka. Kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh. Kapal tersebut diperkirakan tiba di Lampulo pada Rabu (6/2) pagi.
"Pelanggaran kedua kapal nelayan asing ini dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp20 miliar," ujar Herno Adianto.
Baca juga: Indonesia-AS bermitra perangi penangkapan ikan ilegal
Baca juga: Susi: "illegal fishing" musuh dunia
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019