Vanessa Angel resmi ditahan, ayahnya pasrah

4 Februari 2019 20:48 WIB
Vanessa Angel resmi ditahan, ayahnya pasrah
Tersangka artis berinisial VA keluar dari mobil saat tiba di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/1/2019). VA merupakan salah satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan sejumlah model. ANTARA FOTO/Moch Asim/ama. (ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Jakarta (ANTARA News) - Artis Vanessa Angel resmi dipindahkan ke ruang tahanan, Senin pagi, setelah menjalani perawatan intensif beberapa hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Vanessa sebelumnya mengalami sakit pada bagian perut dan muntah-muntah saat sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Rabu (30/1).

Ayah kandung dari Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, saat dihubungi Antara mengatakan bahwa dirinya sudah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

"Saya dan keluarga mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.. kalau memang Vanessa harus ditahan ya silahkan saja itu sudah wewenang penyidik," kata Doddy kepada Antara, Senin malam.
 
Doddy Sudrajat dan Puput, ayah kandung Vanessa Angel dan ibu tirinya dalam jumpa pers di kantor pengacara Muhammad Zakir Rasyidin, Jakarta, Jumat (25/1/2019). (Antara News/Maria Cicilia Galuh)


Selama putrinya menjalani perawatan, Doddy tidak sempat menjenguk ke rumah sakit.

"Echa (Vanessa) kan di Surabaya bukan di Jakarta. Saya dan keluarga tidak ada yang bisa ke sana karena masing-masing punya kesibukan kerja," jelasnya.

"Harapan saya Echa bisa menghadapi kasus ini dengan kuat secara fisik dan mental. Harus kooperatif ke penyidik, bicara apa adanya jangan berbohong karena itu akan mempersulit dirinya," tambah dia.

Vanessa yang dikenal sebagai aktris FTV ditahan akibat pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 yang membawanya kedalam dunia prostitusi online dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Polda Jatim resmi tahan artis VA

Baca juga: Kejaksaan bentuk tim peneliti kasus artis VA

Baca juga: Masa penahanan empat muncikari artis diperpanjang

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2019