Untuk mengkonfirmasi hal itu, KPK pada Senin memeriksa Lina Nurhasanah yang merupakan staf Koni dan Kemenpora sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan mekanisme dana hibah. Jadi, ini termasuk yang didalami KPK dari pemeriksaan sejumlah saksi dan dan pemeriksaan tadi kami klarifikasi terkait dengan prosedur dana hibah itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, KPK juga mengkonfirmasi saksi terkait beberapa bukti lain yang telah didapatkan penyidik dalam kasus tersebut.
"Termasuk melakukan kroscek, jadi ada bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya atau transaksi yang sudah didapatkan sebelumnya itu kami kroscek substansi-substansinya pada saksi yang diperiksa hari ini," ungkap Febri.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Baca juga: KPK dalami proses pemberian suap dana hibah Kemenpora
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI
Baca juga: KPK dalami penerimaan lain tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019