Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis usai proses asesmen terhadap Anies terkait Anugerah Paritrana 2018 di Jakarta, Rabu, mengatakan terkait anugerah itu tergantung dari penilaian dewan juri yang terdiri dari berbagai unsur.
"Hanya saja, dari paparan beliau terlihat komitmen untuk melindungi pekerja di DKI, baik dari lingkungan pemda maupun pekerja swasta yang bekerja di ibukota," ujar Ilyas.
Anies dalam kesempatan itu juga menyatakan komitmennya agar pekerja seni di Jakarta juga terlindungi dari risiko kerja karena mereka juga acap kerja (latihan dan mentas) hingga larut malam.
Gubernur juga menyatakan bukan sekadar mengimbau, tetapi juga membuat aturan yang mewajibkan perusahaan, formal dan informal, melindungi dan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Anugerah Paritrana merupakan inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2017 yang lalu.
Tujuannya memberikan penghargaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta badan usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
Anugerah Paritrana 2017 yang lalu diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Sementara pemerintah kabupaten atau kota yang meraih penghargaan ini adalah Kota Surakarta, Kabupaten Jember dan Kabupaten Serang (Banten).
Tim penilai para kandidat antara lain ahli jaminan sosial Chazali Situmorang dan Hotbonar Sinaga, ahli kebijakan publik Riant Nugroho, staf ahli Apindo Myra Maria Hanartani dan dari unsur serikat pekerja diwakili oleh Rudi Prayitno.
Sementara Kementerian PMK diwakili oleh Sonny Harry Budiutomo, Kementerian Ketenagakerjaan diwakili Wahyu Widodo, Kementerian Dalam Negeri diwaii Sri Purwaningsih dan terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan Cotta Sembiring.
Baca juga: Anies jamin pekerja DKI berkarya dengan tenang
Baca juga: Pemprov DKI luncurkan bantuan untuk sejahterakan pekerja ibu kota
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019