• Beranda
  • Berita
  • BPJS-TK biayai operasi otak awak damkar hingga sembuh

BPJS-TK biayai operasi otak awak damkar hingga sembuh

6 Februari 2019 20:13 WIB
BPJS-TK biayai operasi otak awak damkar hingga sembuh
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto didampingi Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjenguk petugas damkar di RS Omni International, Rabu (6/2/2019), setelah alami kecelakaan lalulintas Selasa (5/2/2019). BPJS Ketenagakerjaan menanggung operasi otak Donny dan perawatannya hingga sembuh. (ANTARA News/Erafzon SAS)
Tangsel (ANTARA News) - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto Listi menjamin pengobatan Donny Saputra Listi, awak pemadam kebakaran Tangerang Selatan yang harus menjalani operasi bedah otak setelah kecelakaan lalulintas saat menuju lokasi kebakaran.

"Kita akan obati hingga sembuh, berapapun biayanya, hingga yang bersangkutan bisa bekerja kembali," ujar Agus yang didampingi Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai menjenguk Donny di RS Omni International di Alam Sutera, Tangsel, Rabu

Donny mengalami kecelakaan, mobilnya terbalik saat menghindari truk ketika menuju lokasi kebakaran di sebuah perumahan di Serpong, Selasa (5/2). Pengantin baru itu mengalami pendarahan di otak sehingga harus dioperasi.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Teguh Purwanto mengatakan biaya yang dibutuhkan sekitar Rp500 juta. "Kita akan tanggung semuanya karena Donny karyawan non ASN Pemda Tangsel yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Teguh.

Agus menambahkan Donny tidak perlu mengeluarkan dana sepeser pun karena semua sudah menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan ketika Pemda Tangsel mengalihkan tanggung jawabnya setelah mendaftarkan Donny ke program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Saat ini sekitar 1,5 juta karyawan non ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, 9000 diantaranya bekerja di Pemda Tangsel.

Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan pelaksananya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah menjadi jawaban atas pencapaian jumlah kepesertaan pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud," kata Agus.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Agus, memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya dengan prinsil nirlaba, 

"Hingga saat ini manfaat program terus ditingkatkan, seperti manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia," kata Agus.  
Baca juga: Anies jamin pekerja DKI berkarya dengan tenang
Baca juga: BPJS-TK mengapresiasi komitmen Anies melindungi pekerja

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019