• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: hak anak yang dinikahkan tetap harus dipenuhi

KPPPA: hak anak yang dinikahkan tetap harus dipenuhi

6 Februari 2019 22:12 WIB
KPPPA: hak anak yang dinikahkan tetap harus dipenuhi
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin. (ANTARA/Dewanto Samodro)

Perkawinan melanggar hak anak, tetapi kalau sudah terjadi hak-haknya sebagai anak tetap harus dilindungi...

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan hak anak yang dinikahkan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, harus tetap dipenuhi.

"Perkawinan melanggar hak anak, tetapi kalau sudah terjadi hak-haknya sebagai anak tetap harus dilindungi," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Lenny mengatakan hak atas pendidikan dan kesehatan reproduksi dua anak yang menikah tersebut harus tetap dipenuhi. 

"Pemerintah daerah harus memastikan hak-hak anak-anak tersebut tetap terpenuhi. Jangan sampai mereka putus sekolah karena menikah, dan memiliki anak yang bisa mendatangkan masalah baru bagi mereka," tuturnya.

Lenny mengatakan perkawinan pada usia anak-anak bisa membawa dampak buruk pada kondisi psikologis dan kesehatan reproduksi mereka, serta membuka peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak.

Anak berusia 15 tahun dan 14 tahun menikah di Kabupaten Balangan. Orangtua kedua anak itu mengaku menikahkan mereka untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang agama. 

Baca juga:
Menteri Yohana minta media ikut edukasi masyarakat cegah perkawinan anak
Menteri PPPA: pemerintah-DPR segera bahas perkawinan anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019