"Fraksi PKS itu ada di dalam pembuatan dari awal. Mereka ada di situ. Jadi kalau kemudian ngomongnya baru sekarang, kemarin-kemarin kemana aja, Pak?" ujar Inayah Wahid di Jakarta, Rabu.
Ia merasa tidak habis pikir dengan Fraksi PKS yang mementahkan RUU itu di saat dinilai perlu untuk segera di disahkan karena Indonesia dalam darurat kekerasan seksual berdasar catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Apabila Fraksi PKS keberatan dengan usulan pasal tertentu, selama masih rancangan UU, tentu masih terbuka jalan untuk memberikan masukan.
Miskonsepsi karena hoaks terkait RUU penghapusan kekerasan seksual terjadi sehingga Inayah meminta masyarakat membaca rancangan UU yang sebenarnya.
"Saya sangat berharap masyarakat itu benar-benar baca supaya tahu bahwa memang tidak ada pasal-pasal yang kemudian soal zina, LGBT atau apa pun itu," kata dia.
Fokus utama RUU itu adalah pemulihan korban, perlindungan korban, hak-hak korban serta definisi kekerasan seksual yang selama ini belum tercakup payung hukum yang jelas.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyebut fraksinya menolak RUU itu didasarkan alasan potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.
Menurut politisi laki-laki itu, definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berprespektif liberal.
Baca juga: Banyak hoaks soal RUU penghapusan kekerasan seksual
Baca juga: Penolakan terhadap RUU PKS disebut tidak berdasar fakta
Baca juga: FPKS tolak draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019