• Beranda
  • Berita
  • Perhatikan, pelanggaran kelebihan dimensi angkutan barang akan ditindak tegas

Perhatikan, pelanggaran kelebihan dimensi angkutan barang akan ditindak tegas

7 Februari 2019 16:50 WIB
Perhatikan, pelanggaran kelebihan dimensi angkutan barang akan ditindak tegas
Proses penandaan bagian truk yang kelebihan dimension (overdimension) untuk kemudian dipotong. (Kemenhub)

Pemotongan ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran overdimensi.

Jakarta (ANTARA News) - Pelanggaran kelebihan dimensi (overdimensi) angkutan barang akan ditindak tegas, kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah.

"Pemotongan ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran overdimensi," kata Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. 

Pemotongan kendaraan angkutan barang yang overdimensi dilakukan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru. 

Sigit menuturkan pemotongan tersebut merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan. 

“Hal ini juga sebagai shock therapy bagi para pelanggar overdimensi," katanya.  

Sigit menjelaskan bahwa tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik kendaraan yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana. 

"Hari ini akan ada sidang putusan pidana untuk kasus overdimensi di Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya. 

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran overdimensi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp24 juta atau hukuman kurungan satu tahun.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Syaifudin Ajie Panatagama mengatakan pemotongan truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan.

“Segera lakukan normalisasi kendaraan Anda,” katanya. 

Adjie menambahkan, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.

Itulah, lanjut dia, alasan betapa pentingnya kegiatan pemotongan truk tangki CPO hasil tangkapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau, dalam Operasi Penegakan Hukum beberapa waktu lalu di wilayah hukum Dishub Kampar.

Truk Tangki CPO ini adalah kendaraan keempat yang ditangkap PPNS BPTD Wilayah IV dalam Operasi Penegakan Hukum yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu dan sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan penegakan hukum ini dilakukan terhadap pengusaha angkutan tanpa pandang bulu.

“Sebenarnya, kami masih memberi toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraan angkutan mereka, pada tahun 2019 ini,” katanya. 

Penahanan dan proses persidangan terhadap pelanggar Pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009, yang dilakukan PPNS BPTD Wilayah IV merupakan yang pertama di Indonesia, untuk pertama kalinya UU Nomor 22 tahun 2009 digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana modifkasi kendaraan. ***1***

T.J010/
Baca juga: Tak kunjung jera, Kemenhub minta hakim maksimalkan denda pelanggar ODOL

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019