"Kalau tujuan tidak jelas, RUU cacat hukum," ujar Marcell di Jakarta, Kamis.
Salah satu contohnya, kata penyanyi yang dikenal dengan lagu balada itu, adalah pilihan kata "Permusikan" yang mencakup tema sangat luas. Menurut Marcell, itu takkan bisa dicakup hanya dengan 54 pasal.
Selain itu, ada ketidakjelasan mengenai siapa yang akan dilindungi oleh RUU tersebut. "Konten, pelaku atau penikmat musik?" katanya.
Ketidakjelasan itu membuat RUU Permusikan tidak berdayaguna, ujar Marcell.
Oleh karena itu, Marcell enggan ikut protes mengenai pasal-pasal dalam RUU Permusikan karena rancangan tersebut sejak awal sudah dianggap "cacat".
"Kalau RUU sudah tidak berdayaguna, tidak usah meributkan soal pasal karena dari awal sudah tidak benar."
Menurut Marcell, akan lebih baik untuk meninjau undang-undang yang sudah ada yang berhubungan dengan industri musik, kemudian merevisinya.
"Atau bisa bongkar (RUU Permusikan), susun dari awal dengan menentukan tujuan (yang jelas)," katanya.
Begitu tahu tujuannya, perlu diadakan kajian yang melibatkan banyak elemen, tidak cuma musisi-musisi, tapi ahli budaya hingga ahli hukum, demikian menurut Marcell.
Baca juga: Musisi menolak RUU Permusikan
Baca juga: Menyikapi RUU permusikan
Baca juga: Musisi indie tolak RUU Permusikan
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2019