"Ganja itu ditemukan oleh petugas di dua jasa pengiriman, pertama 5 Januari di JNE sebanyak 22 kg dan kedua 20 Januari di Kantor Pos sebanyak 50 kg," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis.
Kapolresta menjelaskan, paket barang haram tersebut hendak dikirim oleh dua warga Aceh ke luar provinsi yakni, Jakarta.
"Barang bukti bersama dua tersangka sudah diamankan di Mapolresta," ujar Trisno.
Menurut dia, hasil pemeriksaan awal terhadap dua tersangka, mereka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman ganja ke luar Provinsi Aceh.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas sindikat narkoba di Bumi Aceh," tegas Kapolresta Banda Aceh.
Demi menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba, Trisno pun berkomitmen memberantas peredaran barang haram itu hingga ke akarnya.
"Kita harus menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba dan menindak tegas sindikatnya," tambahnya.
Baca juga: Polres Lhokseumawe gagalkan pengiriman 10 bal ganja kering ke Sumut
Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 510 kilogram ganja ke Jakarta
Baca juga: Kapolres perintahkan OTT penyelundup narkoba di bandara
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019