Dari pengungkapann kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan enam paket sabu siap edar dan masuk ke dalam Lapas Klas II A Jambi melalu peran sipir tersebut, kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Jumat.
Dalam pengungkapan kasus kali ini kepolisian berhasil mengungkap peran sipir yang memasok sabu ke dalam lapas selama ini. Kasus terungkap setelah ada informasi yang dihimpun anggota di lapangan bahwa selama ini narkoba dengan mudah masuk ke lapas Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi awalnya menangkap Rando Afrizal (27) dan Hidayat (27) di RT 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin pada Kamis (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB. keduanya warga RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan dari keterangan dua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diantarkan ke Hendra, seorang sipir Lapas Klas II A Jambi.
"Paket paket sabu dimasukkan kotak teh dan jaket warna biru dongker tersebut berjumlah enam paket sedang," katanya.
Masih dari keterangan dua tersangka, barang haram itu pesanan MR X yang merupakan salah satu warga binaan di lapas Klas II A Jambi dan keduanya mengaku diperintah MR X untuk mengantarkan paket sabu itu ke Hendra.
Setelah mendapat keterangan lengkap dari Afrizal dan Hidayat, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi segera bergerak cepat dan pada Jumat (8/2) dini hari kembali melakukan penangkapan satu orang lagi bernama Hendra di Depan Rumah Sakit (RS) Raden Mattaher Jambi.
Hendra mengatakan, ia diminta untuk mengambil sabu atas perintah seorang napi bernisial IIN. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap MR X untuk membongkar sindikatnya.
Baca juga: BNN gerebek tempat pembuatan ekstasi yang dikendalikan napi lapas
Baca juga: Polisi tangkap pengedar ekstasi jaringan lapas di Banjarmasin
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019