Dalam keterangan resmi yang diterima Antara, Jumat, BTI meluruskan bahwa mereka pemilik merk dagang Advan, yang memproduksi perangkat elektronik berupa ponsel dan komputer tablet, adalah entitas yang berbeda dengan PT Advan Teknologi Solusi, yang mengajukan surat rekayasa pailit ke kepolisian.
"Perusahaan tersebut tidak ada kaitan maupun hubungan dagang serta lainnya, sama sekali, dengan pihak BTI," kata perusahaan tersebut dalam keterangan resmi.
Advan mengaku mereka mendapatkan kerugian karena pemberitaan media massa menggunakan logo merk dagang atau produk mereka untuk isu PT Advan Teknologi Solusi yang pailit.
Tapi, mereka tidak menyebutkan apa saja kerugian pada bisnis mereka akibat pemberitaan ini.
Direktur Operasional Advan, Chandra Tansri, menyatakan bahwa perusahaan patuh dan mendukung peraturan pemerintah yang berlaku.
"Mulai dari peraturan perpajakan yang ada, hingga Tingkat Kandungan Dalam Negeri," kata Chandra dalam keterangan yang sama.
Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media massa menyebutkan PT Advan Teknologi Solusi mengajukan surat rekayasa pailit ke Polrestro Jakarta Pusat.
Baca juga: Advan optimistis capai target penjualan tahun ini
Baca juga: Advan enggan ikut perang harga melawan kompetitor
Baca juga: Persaingan ponsel murah semakin ketat
Baca juga: Deretan smartphone low-end yang meluncur tahun 2018
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2019