• Beranda
  • Berita
  • Permohonan uji UU Praktik Kedokteran dinilai pengulangan

Permohonan uji UU Praktik Kedokteran dinilai pengulangan

11 Februari 2019 18:47 WIB
Permohonan uji UU Praktik Kedokteran dinilai pengulangan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M. Nasser menilai permohonan uji UU Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi bersifat mengulang permohonan yang sudah diputus MK sebelumnya.

"Ada pengulangan permohonan dari sebelumnya yaitu perkara Nomor 10/PUU-XV/2017, jadi permohonan pemohon seharusnya tidak perlu diperiksa karena menambah beban majelis hakim konstitusi," ujar Naser di Gedung MK Jakarta, Senin.

Naser mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Ikatan Dokter Indonesia selaku pihak terkait dalam uji UU Praktik Kedokteran.

Naser menambahkan bahwa perkara sebelumnya sudah diputus oleh MK dengan amar putusan sebagian dikabulkan dan ditolak. 

Selain itu, Nasser menjelaskan bahwa penjelasan pasal yang diujikan oleh pemohon merupakan batang tubuh dan tidak menjadi bagian dari UU Praktik Kedokteran. 

Penjelasan pasal yang diuji tidak bermuatan norma sehingga tidak dapat diujikan terhadap UUD 1945.

Perkara yang teregistrasi Nomor 80/PUU-XVI/2018 ini dimohonkan 36 orang perseorangan warga negara yang terdiri atas dosen, pensiunan dosen, dan guru besar bidang kedokteran.

Para pemohon menyatakan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 serta Penjelasan Pasal 1, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (3) huruf d serta Penjelasan, dan Pasal 30 ayat (2) huruf b UU Praktik Kedokteran berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. 

Para pemohon menyatakan frasa "Ikatan Dokter Indonesia" dalam Pasal 1 angka 12 undang-undang tersebut ditafsirkan secara sempit, sebagai Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) untuk tingkat nasional.

Padahal menurut para Pemohon dalam lingkungan IDI terdapat beberapa majelis yang sifatnya otonom.

Pengertian IDI pada pasal tersebut dinilai menempatkan majelis-majelis tersebut menjadi subordinat dari PB-IDI.

Dampak negatif dari pasal-pasal tersebut apabila tidak dikoreksi akan menjadikan PB IDI menguasai atau mengendalikan bidang kedokteran dari hulu hingga hilir.

Baca juga: 36 guru besar-dosen uji UU Praktik Kedokteran ke MK
Baca juga: IDI: jangan kaburkan UU Praktik Kedokteran

 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019