Jakarta (ANTARA News) - Pergantian kepala daerah dalam periode lima tahun sekali dinilai menjadi salah satu kelemahan pembangunan infrastruktur perkotaan, karena berpotensi tidak berkesinambungan.Jadi, kalau mau legal itu bagaimana sinkron dan tetap mengacu dengan RTRW-nya
"Kalau kepala daerah itu kan tidak ada jaminan bahwa dia akan dua periode atau tidak," kata Widya Iswara Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Imam Santoso Ernawi di Jakarta, Rabu.
Imam menyampaikan setiap kota memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota yang harus menjadi acuan karena sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang masa kerjanya 20 tahun, meskipun lima tahun sekali bisa direvisi.
Sehingga, lanjutnya, janganlah kepala daerah memprioritaskan rencana pembangunan kota jangka menengah lima tahunnya, tidak mengacu sepenuhnya untuk percepatan perwujudan dari spasial RTRW kota.
"Jadi, kalau mau legal itu bagaimana sinkron dan tetap mengacu dengan RTRW-nya," ujar Imam.
Dalam hal ini, fungsi pengawasan DPRD dan berbagai pihak untuk memastikan bahwa rencana jangka menengah tersebut sesuai dengan RTRW kota yang sudah ditetapkan, perlu ditekankan.
Masalah pembangunan infrastruktur akan menjadi salah satu bahasan dalam debat capres yang akan berlangsung Minggu, 17 Februari 2019.
Dalam debat kedua kali ini, sejumlah tema yang akan dibahas adalah terkait dengan pangan, sumber daya alam, energi, lingkungan hidup, dan infrastruktur.
Baca juga: Pembangunan infrastruktur perkotaan dinilai masih hadapi tantangan
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019