Imigrasi Sabang buka permohonan paspor haji

13 Februari 2019 14:14 WIB
Imigrasi Sabang buka permohonan paspor haji
Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor Jemaah Calon Haji Indonesia (JCHI) yang sedang sakit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.)
Banda Aceh (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh telah membuka pelayanan pemohon paspor untuk calon jamaah haji pada 2019, khususnya warga pulau terluar paling barat Indonesia itu.

"Sejak dua hari yang lalu, kami telah membuka pelayanan paspor untuk calon jamaah haji, baik pemohon baru maupun penggantian paspor lama dan termasuk penambahan nama," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Anton Helistiawan melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Said Azhar saat dihubungi Antara dari Banda Aceh, Rabu.

Ia menyebutkan calon jamaah haji dari Kota Sabang secara keseluruhan berjumlah 53 orang, sesuai data yang diajukan Kantor Kementerian Agama Kota Sabang yang terdiri atas calon jamaah laki-laki 21 orang dan perempuan 32 orang.

"Sebagian calon jamaah haji tersebut sudah pernah memiliki paspor dan sebagian di antaranya pemohon baru. Ya, kami mengingatkan agar semua pemohon paspor baru maupun perpanjangan mengajukan data yang benar sesuai yang tercatat di Dinas Kependudukan," kata dia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 126 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja, menggunakan dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Kantor Imigrasi Kelas II Sabang telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama Kota Sabang dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi awal paspor di Aula Madrasah Terpadu MAN Sabang.

"Kita mengharapkan adanya kerja sama dari calon jamaah haji dalam hal persiapan berkas persyaratan dan pemberian keterangan yang benar sehingga memudahkan petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan paspor haji," katanya.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Tgk Murdani membenarkan data sementara calon Jamaah haji pulau terluar paling barat Indonesia itu, keluruhannya sudah termasuk cadangan 53 orang.

"Jadi, 53 orang calon jamaah haji dari Sabang itu masih data sementara dan sudah termasuk cadangan," katanya.*


Baca juga: Imigrasi Jakbar prioritaskan layanan calon jemaah haji tiap Sabtu

Baca juga: Imigrasi Palembang lakukan pelayanan paspor "jemput bola"


 

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019