"Diharapkan dengan penggunaan bakul purun, volume sampah plastik bisa berkurang hingga 10 persen," kata Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Didampingi Wakil Wali Kota H Hermansyah serta sejumlah pejabat pemerintah kota, Wali Kota pada Kamis mempromosikan penggunaan bakul purun di lima pasar tradisional termasuk Pasar Teluk Dalam di Jalan Sutoyo S, dan Pasar Pandu di Jalan A Yani.
Kota Banjarmasin sudah menerapkan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko dan pasar modern yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasih Nomor 18 Tahun 2016.
Menurut Ibnu Sina, selama dua tahun penerapan ketentuan itu volume sampah plastik di Kota Banjarmasin bisa turun sampai lima persen.
Peraturan mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik di Banjarmasin melum mencakup para pedagang di pasar tradisional, karenanya pemerintah kota mempromosikan penggunaan bakul purun sebagai kantong plastik di pasar-pasar tradisional.
"Kita berharap penerapan pengurangan penggunaan tas plastik di pasar tradisional ini bisa berhasil seperti di pasar modern," kata Ibnu Sina.
Ibnu Sina menjelaskan bahwa selama ini sekitar 15 persen dari 600 ton sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Basirih setiap hari merupakan sampah plastik.
"Dan sampah plastik itu sebagian besarnya dari pasar, khususnya pasar tradisional," ia menambahkan.
Guna mengurangi penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, ia menjelaskan, pemerintah kota ingin menjadikan lima pasar sebagai program percontohan penggunaan bakul purun sebagai pengganti plastik.
"Kalau berhasil efektif, maka akan kita terapkan di seluruh pasar tradisional lainnya di kota ini," demikian Ibnu Sina.
Baca juga:
"Sejuta Bakul Purun" untuk kurangi plastik di Banjarmasin
Banjarmasin sukses kurangi 52 juta kantong plastik tiap bulan
Banjarmasin larang peritel jual kantong plastik
Pewarta: Sukarli
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019