• Beranda
  • Berita
  • Dana desa bisa digunakan untuk perbaiki infrastruktur terdampak bencana

Dana desa bisa digunakan untuk perbaiki infrastruktur terdampak bencana

15 Februari 2019 16:18 WIB
Dana desa bisa digunakan untuk perbaiki infrastruktur terdampak bencana
Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi (kiri) usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama pengurangan risiko bencana dengan Kementerian Sosial di Jakarta, Jumat (15/2/2019). (ANTARA/Desi Purnamawati)

...dana desa juga bisa digunakan untuk rehabilitasi infrastruktur yang rusak akibat bencana...

Jakarta (ANTARA News) - Dana desa bisa digunakan untuk merehabilitasi infrastruktur desa yang rusak akibat bencana menurut Sekretaris Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi di Jakarta, Jumat.

Usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial mengenai pengurangan risiko bencana, Anwar menekankan bahwa infrastruktur yang dapat diperbaiki menggunakan dana desa adalah infrastruktur tingkat desa seperti jalan desa.

"Terutama untuk infrastruktur tingkat desa yang rusak, bukan infrastruktur besar. Dana desa bisa digunakan karena memang alokasi dana desa itu untuk membangun infrastruktur desa," katanya.

"Misalnya jalan-jalan desa yang awalnya sudah dibangun tapi tidak bisa difungsikan karena bencana maka dana desa bisa digunakan untuk itu," tambah dia.

Ia mengatakan dana desa juga digunakan untuk mendukung perbaikan infrastruktur yang rusak akibat gempa di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Anwar menjelaskan pula bahwa desa-desa yang menghadapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan bisa menggunakan dana desa untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga:
Jokowi: jangan main-main dengan dana desa
Masyarakat Baduy tolak dana desa

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019