Plt Ketum PSSI penuhi panggilan polisi

18 Februari 2019 13:37 WIB
Plt Ketum PSSI penuhi panggilan polisi
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kedua kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). Plt Ketua Umum PSSI sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3 Indonesia. (ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO)
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono memenuhi panggilan penyidik Satuan Tugas (satgas) Antimafia Bola untuk diperiksa dengan status tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Baca juga: Joko Driyono jadi tersangka dan dicekal ke luar negeri

Joko yang didampingi dua orang menyatakan siap mengikuti proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan dokumen penting.

"Hari ini diperiksa, untuk hasilnya kita tunggu saja," kata Ketua Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola panggil Joko Driyono sebagai tersangka Senin

Satgas Antimafia Bola telah melayangkan surat panggilan terhadap Joko Driyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pengrusakan dokumen.

Penyidik akan mendalami soal peristiwa "match fixing" atau pengaturan skor pada beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan di Indonesia.

Baca juga: Barang bukti dari Joko Driyono terkait pengaturan skor

Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola geledah apartemen Joko Driyono

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019