• Beranda
  • Berita
  • Lindungi investor, OJK akan bentuk dana ganti rugi

Lindungi investor, OJK akan bentuk dana ganti rugi

18 Februari 2019 19:17 WIB
Lindungi investor, OJK akan bentuk dana ganti rugi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen (kanan) saat diskusi dengan awak media di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin. (ANTARA News/Citro Atmoko)
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk disgorgement fund atau semacam dana yang dikumpulkan dari hasil denda atau pinalti atas tindak pidana di pasar modal, untuk mengganti rugi investor yang menjadi korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, ide pembentukan disgorgement fund tersebut terinspirasi dari Securities and Exchange Commmission (SEC) atau OJK-nya Amerika Serikat.

 "Mekanismenya kalau di Amerika, itu didendakan oleh regulator berapa nilainya dan itu ditagih, ditaruh di disgorgement fund. Jadi publik yang merasa dirugikan klaim disitu dan kemudian dibagikan," ujar Hoesen saat diskusi dengan awak media di Jakarta, Senin.

Dia menekankan, selain sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran di pasar modal, penanggulangan kerugian yang dialami investor akibat pelanggaran tersebut juga menjadi isu penting.

 "Sekarang kritiknya bagaimana kerugian itu bisa ditanggulangi. Dan ini kita lagi pikirkan negara lain itu seperti apa contohnya. Memang tidak semua bisa diproses ternyata, tapi ada yang bisa diproses. Kita lagi susun itu supaya nanti investor-investor terutama yang ritel itu nyaman," katanya.

Menurutnya, kerugian investor karena fluktuasi saham merupakan hal yang wajar. Namun, apabila investor dirugikan karena tindak pidana di pasar modal, maka perlu solusi bagi para korban. Saat ini, OJK tengah mengkaji dasar hukum untuk dapat membentuk "disgorgement fund" yang akan dituangkan dalam regulasi yang baru.

"Jadi bukan hanya enforcement yang diberikan kepada pelaku, tapi korban ini nasibnya seperti apa. Itu namanya disgorgement fund. Diskusinya kalau sudah dikenakan biaya sanksi untuk mengembalikan kerugian, apakah akan ditelusuri lagi kesalahan atau diajukan ke pengadilan lagi atau tidak. Itu diskusinya, kita lagi persiapkan," ujarnya.
 
Hoesen menambahkan, terbentuknya disgorgement fund ini merupakan harapan banyak pihak. OJK pun menyambut keinginan tersebut dengan memberikan perlindungan bagi investor melalui dana ganti rugi tersebut.
 
"Kalau saya tangkap harapannya begitu. Cuma daya kita apa untuk wujudkan harapan itu. Artinya OJK punya niat baik untuk memfasilitasi perlindungan investornya tapi dengan cara apa, ya tentunya tidak sembarangan. Ya harus kita lihat," kata Hoesen.

 Adapun tindak pelanggaran di pasar modal antara lain biasanya terkait perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi harga (price manipulation) dan penipuan, serta kejahatan lainnya.

Baca juga: OJK: Investor makin percaya terhadap pasar keuangan Indonesia
Baca juga: OJK: investor sambut baik amnesti pajak

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019