Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik harus dijalankan.Kita membuat aturan Pergub 132 untuk dilaksanakan dan Maret ini sudah harus dilaksanakan oleh pengelola
"Kita membuat aturan Pergub 132 untuk dilaksanakan dan Maret ini sudah harus dilaksanakan oleh pengelola," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu.
Dia percaya para pengembang taat hukum, tertib aturan. Selama ini belum ada aturannya, sekarang sudah ada aturannya.
"Kalau dulu tidak menjalankan dianggap tidak melanggar, tapi kalau sekarang tidak dijalankan, jadi pelanggaran," katanya.
Ia menegaskan, bila terjadi pelanggaran bisa diberi sanksi, sementara yang lalu bila ada pelanggaran tidak bisa diberi sanksi, karena belum ada aturannya.
"Saya katakan dulu (di rusunami) kayak hukum rimba saja yang kuat yang menentukan. Sekarang ada aturan. Gunakan Pergub 132 yang sangat lengkap," kata Gubernur.
Dijelaskannya bahwa pengelolaan apartemen itu selama ini seperti hukum rimba di situ. Jadi yang kuat menentukan semaunya dalam pengelolaannya.
Warga yang menjadi penghuni rusun atau apartemen mengalami Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang bisa dinaikkan berkali-kali, laporan keuangan tidak transparan. Bahkan para penghuni sering tidak punya posisi apa pun untuk mempertanyakan hal itu.
"Ada pengembang yang baik, yang sudah melepas (pengelolaannya). Contohnya lihat di Taman Rasuna, Taman Rasuna itu pengembangnya, serah terima, sudah habis, tapi ada yang sampai sekarang tidak mau lepas (pengelolaannya)," kata Anies.
Baca juga: Anies imbau patuhi Pergub Pembinaaan Pengelolaan Rusun Milik
Baca juga: Gubernur DKI terbitkan surat edaran pengelolaan rusun
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019