"Kami sedang melakukan evaluasi terkait rencana pencabutan status KLB DBD karena kasus DBD yang terjadi di Kota Kupang mulai menurun," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Ari Wijana kepada Antara di Kupang, Kamis.
Ari menjelaskan pemerintah daerah menetapkan status KLB DBD pada 23 Januari 2019, saat jumlah kasus DBD di Kota Kupang sekitar 20 hingga 23 kasus per hari, dan sampai 127 kasus dalam satu bulan.
"Ketentuan maksimal untuk melakukan penetapan status KLB DBD harus ada 60 kasus DBD dalam satu bulan namun untuk Kota Kupang mendekati 150 kasus dalam satu bulan sehingga melebih batas yang ditentukan," kata Ari.
Namun, menurut Ari, jumlah kasus DBD yang terjadi di Kota Kupang mulai mengalami penurunan sejak dua pekan lalu.
"Kasus harian DBD saat ini sudah mulai normal, hanya terjadi lima kasus dalam sehari," katanya.
Kejadian Luar Biasa menurut Peraturan Menteri Kesehatan adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
Dalam keadaan itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan penyakit menular dan dampaknya melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
Baca juga: Sempat KLB, kasus DBD di Kota Kupang-NTT terus menurun
Baca juga: Kupang bagikan larvasida untuk cegah DBD
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019