• Beranda
  • Berita
  • Dewan Pers minta polisi memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis

Dewan Pers minta polisi memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis

22 Februari 2019 17:18 WIB
Dewan Pers minta polisi memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis
Dewan Pers (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers meminta Kepolisian memproses pelaku tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam acara Malam Munajat 212 pada Kamis (21/2) malam di halaman Monas, Jakarta.

"Dewan Pers meminta polisi untuk melakukan tindakan sesuai hukum," ujar Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hendry yakin tanpa Dewan Pers mengirim surat kepada pihak Kepolisian, polisi semestinya sudah tahu bagaimana menjalankan tugasnya terkait terjadinya kekerasan pada jurnalis itu.

Dewan Pers menegaskan prinsipnya jurnalis bertugas untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang sehingga masyarakat harus memberi bantuan saat jurnalis menjalankan tugasnya, bukan malah melakukan kekerasan

Setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers dan dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

"Kalau ada yang dianggap kurang pantas, tegur dan ingatkan," tutur Hendry.

Sebelumnya, seorang jurnalis media daring mengalami kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas, pada Kamis (21/2) malam.

Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen adanya terduga copet dengan kamera ponsel, tetapi beberapa oknum memaksa jurnalis menghapus rekaman tersebut serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan.
Baca juga: PWI kecam kekerasan terhadap jurnalis di Munajat 212
Baca juga: TKN kutuk kekerasan terhadap jurnalis dalam acara Munajat 212

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019