"Penyidik sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari ABK (anak buah kapal), kapten kapal, pemilik kapal, juga ada regulator. Regulator itu dari syahbandar," ujar Argo di Muara Baru, Minggu.
Dijelaskannya bahwa untuk saat ini pemeriksaannya masih berkaitan dengan prosedur operasi standar (SOP) yang ada.
"Semuanya kita mintai keterangan berkaitan dengan SOP yang ada. Kita cek apakah dalam suatu pembenahan perbaikan kapal itu SOP-nya seperti apa. Jadi tim masih bekerja untuk mencari keterangan terbakarnya kapal ini," ujarnya.
Argo juga menambahkan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, karena proses di lapangan masih berjalan.
Sementara itu petugas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri belum bisa memulai penyelidikan untuk mengetahui sumber api dan penyebab kebakaran karena kapal yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran masih digenangi air.
Terkait berapa lama waktu yang diperlukan, Argo belum bisa memastikan karena jajarannya masih menunggu genangan air di kapal yang terbakar itu dikuras.
Dia juga menyampaikan ada 34 kapal yang terbakar dan ada beberapa yang tenggelam, hanya saja jumlah pasti kapal yang tenggelam belum diketahui.
Baca juga: Polisi: Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran kapal di Muara Baru
Baca juga: Korsleting diduga penyebab kebakaran kapal di Muara Baru
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019