• Beranda
  • Berita
  • Satgas Antimafia Bola tetapkan mantan pejabat PSSI sebagai tersangka

Satgas Antimafia Bola tetapkan mantan pejabat PSSI sebagai tersangka

25 Februari 2019 16:10 WIB
Satgas Antimafia Bola tetapkan mantan pejabat PSSI sebagai tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola menetapkan mantan Komite Eksekutif PSSI Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pengaturan skor pertandingan sepak bola antara Madura FC melawan PSS Sleman.

"Pada hari Jumat telah menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara menetapkan saksi H menjadi tersangka," kata Ketua Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Penyidik berencana memeriksa Hidayat sebagai tersangka pada Rabu (27/2), guna dimintai keterangan.

Argo mengungkapkan petugas telah memiliki barang bukti untuk diklarifikasi seperti uang transferan, kwitansi dan keterangan saksi.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan belasan tersangka yang terindikasi terlibat pengaturan skor pertandingan Liga II musim 2018.

Beberapa tersangka itu antara lain anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto bersama anaknya Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Liga 3 Nurul Safarid dan staf Direktur Perwasitan PSSI ML.

Baca juga: Barang bukti dari Joko Driyono terkait pengaturan skor
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola panggil Joko Driyono sebagai tersangka Senin



 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019