Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mempersilahkan bila ada pihak lain yang mengugat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun (Rusun).Lebih baik begitu daripada mengirim 500 orang dibayarin suruh demo tiap hari di Balaikota
"Oh nggak papa, setiap warga memiliki hak untuk melakukan langkah hukum tidak ada halangan," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu.
Menurutnya bahwa Indonesia ini negara hukum dan warga negara boleh melakukan langkah hukum, justru itulah langkah yang dianggap beradab kalau punya masalah, maka diajukan secara hukum.
"Kalau saya yakin Insya Allah menang kita menang, tapi langkah itu (menggugat) dilakukan sah-sah saja, boleh nggak ada larangan," kata Gubernur.
Menurut dia, hal itu wajar dan normal sehingga sudah saatnya bangsa ini melihat, jika ada warga negara menggugat secara hukum tak ada masalah.
"Lebih baik begitu daripada mengirim 500 orang dibayarin suruh demo tiap hari di Balaikota. Itu kan cara-cara masa lalu. Cara seperti ini (mengajukan gugatan), cara yang beradab. Kita hargai, kita hormati dan nanti kita berdebat di depan hakim, itulah cara yang beradab," kata Gubernur.
Pergub 132 ini bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.
Hadirnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 dalam rangka mencapai tertib pengelolaan Rusun Milik yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, serta penghunian termasuk sarana dan utilitas.
Aturan dalam Pergub itu juga melingkupi pembinaan pengelolan Rusun Milik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun dan para penghuni tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik.
Baca juga: Anies tegaskan Pergub Pengelolaan Rusun harus dijalankan
Baca juga: Anies imbau patuhi Pergub Pembinaaan Pengelolaan Rusun Milik
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019