"Indikasinya banyak kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang sebelumnya mendapatkan nilai buruk, pada 2018 meningkat menjadi baik, bahkan ada yang memperoleh penilaian sangat baik," kata Kepala ANRI Mustari Irawan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 di Padang, Rabu.
Menurutnya untuk kategori kementerian lembaga pada 2018 ada tiga yang memperoleh penilaian sangat baik sementara untuk pemerintah provinsi ada satu yaitu Jawa Timur.
Sebelumnya pada 2016 dan 2017 belum ada yang mendapatkan penilaian sangat baik tersebut sehingga terlihat adanya perbaikan dalam hal pengelolaan arsip di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ke depan pengelolaan kearsipan itu harus terus ditingkatkan sebagai salah satu bentuk keberhasilan reformasi birokrasi.
Lebih jauh Mustari mengatakan Rakor tersebut sangat penting untuk mengetahui sampai sejauh mana perkembangan kualitas penyelenggaraan kearsipan di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Tentunya hal ini merupakan bukti dan komitmen kami sebagai lembaga pembina kearsipan nasional untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan," katanya.
Sementara itu Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyebutkan kementeriannya mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh ANRI dalam melaksanakan pengawasan kearsipan di instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, disebutkan kualitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah sebagai salah satu target dalam program Reformasi Birokrasi.
"Terkait hal tersebut, hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan bukan saatnya lagi pengelolaan arsip dipandang sebelah mata, karena kebijakan pemerintah salah satunya harus didasarkan pada evaluasi kegiatan melalui kearsipan.
Persoalan hukum juga bisa diselesaikan jika memiliki pengelolaan kearsipan yang baik, karena arsip adalah salah satu barang bukti yang sulit terbantahkan.
Dalam Rakornas kali ini diserahkan pula penghargaan kearsipan kepada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terbaik berdasarkan hasil pengawasan kearsipan eksternal, serta menyerahkan Laporan Audit Kearsipan Eksternal Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu dilakukan juga penyerahan Akreditasi Kearsipan sebagai bentuk pengakuan formal oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terhadap kelayakan dan mutu penyelenggaraan kearsipan oleh unit kearsipan, lembaga kearsipan, serta lembaga penyelenggara jasa dan diklat kearsipan sesuai prinsip, standar dan kaidah kearsipan yang ditetapkan dalam Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Kearsipan oleh Kepala ANRI.
Baca juga: Mendikbud minta arsip didigitalisasi
Baca juga: ANRI: arsip penting dalam menjalankan pemerintahan
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019