Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan membaiknya kinerja tersebut juga didukung oleh piutang pembiayaan yang tumbuh 5,36 persen pada periode ini.
Salah satu sektor yang mempunyai porsi kredit terbesar, yaitu industri pengolahan, tercatat mengalami pertumbuhan kredit sebesar 11,63 persen. Sektor pertambangan dan konstruksi juga mengalami pertumbuhan kredit masing-masing sebesar 23,28 persen dan 24,42 persen.
Dalam kesempatan ini, penghimpunan dana perbankan juga tumbuh stabil dalam tingkat yang moderat, terlihat dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tercatat tumbuh sebesar 6,39 persen.
Industri asuransi jiwa dan asuransi umum maupun reasuransi ikut menghimpun premi masing-masing sebesar Rp15,4 triliun dan Rp8,5 triliun pada Januari 2019.
Untuk kondisi di pasar modal, korporasi telah mengumpulkan dana sebanyak Rp6,5 triliun pada Januari 2019, dengan jumlah emiten baru sebanyak dua perusahaan.
Total dana kelolaan investasi tercatat sebesar Rp762 triliun, atau meningkat 7,23 persen dibandingkan posisi yang sama tahun 2018.
Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang terkendali dengan risiko kredit rendah, yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross perbankan sebesar 2,56 persen dengan NPL net 1,13 persen.
Rasio kredit bermasalah di perusahaan pembiayaan (NPF) juga stabil pada level 2,71 persen disertai rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 2,16 persen atau di bawah ambang batas ketentuan.
Pertumbuhan intermediasi didukung likuiditas perbankan yang terjaga karena liquidity coverage ratio dan rasio alat likuit atau non-core deposit masing-masing sebesar 198,53 persen dan 109,13 persen.
Jumlah total aset likuid perbankan yang tercatat sebesar Rp1.113 triliun pada akhir Januari 2019, juga merupakan level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit.
Pertumbuhan industri jasa keuangan ikut didukung oleh permodalan yang kuat karena rasio kecukupan modal (CAR) perbankan meningkat jadi 23,58 persen.
Risiko modal industri asuransi umum dan asuransi jiwa tercatat masing-masing sebesar 315 persen dan 437 persen atau jauh diatas ambang batas ketentuan.
Melihat pencapaian ini, OJK akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik, serta dampaknya terhadap terhadap sektor jasa keuangan nasional.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengantisipasi potensi risiko di sektor jasa keuangan ke depan.
Baca juga: BI yakin pertumbuhan kredit 2019 lampaui target
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019