• Beranda
  • Berita
  • Empat kamera dipasang untuk deteksi harimau sumatra

Empat kamera dipasang untuk deteksi harimau sumatra

1 Maret 2019 13:25 WIB
Empat kamera dipasang untuk deteksi harimau sumatra
Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Pekanbaru (ANTARA News) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memasang empat unit kamera pengintai setelah mendapat laporan kemunculan tiga ekor harimau sumatera, terdiri dari seekor induk dan dua anak.

Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan keempat kamera itu dipasang di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, lokasi kemunculan si raja rimba bernama latin Panthera tigris sumatrae tersebut.

"Ada empat kamera yang dipasang. Dua di Desa Tanah Datar dan dua lainnya di Desa Sungai Baung," kata Dian.

Dian menjelaskan kemunculan harimau sumatera tersebut pertama kali diketahui oleh warga setempat saat bekerja di kebun karet pada awal pekan ini. Menurut pengakuan warga, mereka awalnya melihat dua anak harimau sedang bermain-main tidak jauh dari lokasi kebun karet.

Ketika dilihat, ternyata ada seekor harimau besar yang diduga kuat induk kedua anak harimau itu. Warga langsung berlari dan melaporkan kejadian itu ke perangkat desa terdekat.

Mendapat laporan tersebut, tim Rescue Bidang KSDA Wilayah I Rengat, Indragiri Hulu bersama dengan Polisi langsung melakukan pemeriksaan. Petugas menemui warga bernama Warsan yang menjadi saksi mata kemunculan si kulit belang itu.

Selanjutnya, petugas juga langsung menuju ke lokasi kemunculan harimau, dan benar memang ditemukan bekas jejak rebahan rumput harimau. "Di lokasi tim menemukan bekas semak rumput yang rebah tempat dua ekor anak harimau dan satu ekor induknya," ujarnya.

Untuk itu, dia menuturkan tim langsung memetakan lokasi potensi kemunculan dengan memasang kamera pengintai. Selain itu, dia juga mengatakan tim segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai satwa dilindungi tersebut.

"Tim juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dan tidak melakukan tindakan yg melanggar hukum, karena satwa harimau sumatera tersebut dilindungi Undang-Undang," tuturnya.*


Baca juga: Pembunuh tiga harimau sumatera divonis tiga tahun

Baca juga: Harimau dan singa di Taman Rimba Jambi mati

Baca juga: Harimau Sumatra kehilangan kampung halaman

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019